Jakarta: Menjelang akhir bulan suci Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai pembersih diri dan bentuk kepedulian terhadap sesama. Salah satu rukun yang menentukan sah atau tidaknya zakat adalah niat. Niat merupakan pembeda antara ibadah dengan sekadar aktivitas pemberian biasa.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap individu Muslim, tanpa memandang usia maupun jenis kelamin, asalkan mereka hidup dalam periode akhir Ramadan hingga awal Syawal. Syarat utama penunaiannya adalah bagi mereka yang memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya.
Besaran Zakat Fitrah
Besaran Zakat Fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per orang, ibadah ini bertujuan untuk menyempurnakan puasa sekaligus membantu sesama. Dalam pelaksanaannya, pembayaran zakat dapat dilakukan melalui wali atau kepala keluarga dengan menyesuaikan lafal niatnya.
Pada tahun 1447 H atau 2026 M, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras yang menjadi makanan pokok masyarakat.
Niat Zakat Fitrah
Melansir dari laman resmi BAZNAS Kota Semarang, berikut adalah kumpulan lafal niat zakat fitrah yang disesuaikan dengan peruntukannya:
Niat untuk Diri Sendiri
Jika kamu membayar zakat hanya untuk diri sendiri, berikut niatnya:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala."
Niat untuk Istri
Bagi seorang suami yang membayarkan zakat fitrah istrinya:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakâtal fithri ‘an zaujatî fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala."
Niat untuk Anak Laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي... فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakâtal fithri ‘an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."
Baca Juga :
Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya
Niat untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي... فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakâtal fithri ‘an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."
Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Jika kamu membayar zakat sekaligus untuk seluruh anggota keluarga yang ditanggung:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakâtal fithri 'annî wa 'an jamî'i mâ yalzamunî nafaqâtuhum syar'an fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala."
Niat untuk Orang yang Diwakilkan
Jika kamu membayar zakat untuk orang lain (yang mewakilkan):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (..) فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."
Zakat fitrah sudah bisa mulai ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Namun, waktu yang paling utama (Afdhal) adalah pada pagi hari setelah subuh sebelum berangkat melaksanakan salat Idulfitri.
Menunaikan zakat fitrah adalah cara terbaik untuk menutup rangkaian ibadah Ramadan dengan kesucian. Dengan niat yang tulus dan tata cara yang benar, semoga zakat yang kita keluarkan dapat memberikan manfaat luas bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan.
(Fany Wirda Putri)
Jakarta: Menjelang akhir bulan suci Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan
zakat fitrah sebagai pembersih diri dan bentuk kepedulian terhadap sesama. Salah satu rukun yang menentukan sah atau tidaknya zakat adalah niat. Niat merupakan pembeda antara ibadah dengan sekadar aktivitas pemberian biasa.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap individu Muslim, tanpa memandang usia maupun jenis kelamin, asalkan mereka hidup dalam periode akhir Ramadan hingga awal Syawal. Syarat utama penunaiannya adalah bagi mereka yang memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya.
Besaran Zakat Fitrah
Besaran Zakat Fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per orang, ibadah ini bertujuan untuk menyempurnakan puasa sekaligus membantu sesama. Dalam pelaksanaannya, pembayaran zakat dapat dilakukan melalui wali atau kepala keluarga dengan menyesuaikan lafal niatnya.
Pada tahun 1447 H atau 2026 M,
besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras yang menjadi makanan pokok masyarakat.
Niat Zakat Fitrah
Melansir dari laman resmi BAZNAS Kota Semarang, berikut adalah kumpulan lafal niat zakat fitrah yang disesuaikan dengan peruntukannya:
Niat untuk Diri Sendiri
Jika kamu membayar zakat hanya untuk diri sendiri, berikut niatnya:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala."
Niat untuk Istri
Bagi seorang suami yang membayarkan zakat fitrah istrinya:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakâtal fithri ‘an zaujatî fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala."
Niat untuk Anak Laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي... فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakâtal fithri ‘an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."
Niat untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي... فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakâtal fithri ‘an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."
Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Jika kamu membayar zakat sekaligus untuk seluruh anggota keluarga yang ditanggung:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakâtal fithri 'annî wa 'an jamî'i mâ yalzamunî nafaqâtuhum syar'an fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala."
Niat untuk Orang yang Diwakilkan
Jika kamu membayar zakat untuk orang lain (yang mewakilkan):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (..) فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."
Zakat fitrah sudah bisa mulai ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Namun, waktu yang paling utama (Afdhal) adalah pada pagi hari setelah subuh sebelum berangkat melaksanakan salat Idulfitri.
Menunaikan zakat fitrah adalah cara terbaik untuk menutup rangkaian ibadah Ramadan dengan kesucian. Dengan niat yang tulus dan tata cara yang benar, semoga zakat yang kita keluarkan dapat memberikan manfaat luas bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan.
(
Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)