Transjakarta. (foto: MI/Usman Iskandar)
Transjakarta. (foto: MI/Usman Iskandar)

6 Golongan Baru Diusulkan Gratis Naik TransJakarta, Apa Saja?

Adri Prima • 09 Juli 2026 20:25
Ringkasnya gini..
  • DTKJ usulkan enam golongan baru penerima Kartu Layanan Gratis TransJakarta untuk lindungi kelompok rentan dan MBR.
  • Usulan mencakup pendamping disabilitas, pasien rujukan, siswa kurang mampu, ojol, kurir logistik, hingga MBR.
  • Pemprov DKI masih mengkaji usulan tersebut dan keputusan akan diumumkan bersamaan dengan tarif TransJakarta baru.
Jakarta: Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan perluasan penerima manfaat Kartu Layanan Gratis (KLG) TransJakarta dengan menambah enam golongan baru. 
 
Usulan tersebut disiapkan untuk melindungi kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), seiring rencana penyesuaian tarif transportasi publik di Jakarta.
 
Ketua DTKJ Sugihardjo mengatakan usulan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025.

Menurutnya, langkah ini bertujuan menjaga akses mobilitas masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki kebutuhan khusus maupun ketergantungan tinggi terhadap transportasi umum.
 
Enam golongan yang diusulkan gratis naik TransJakarta, antara lain: 
 
1. Pendamping Penyandang Disabilitas Berat: Ditujukan bagi pendamping tunanetra, pengguna kursi roda, hingga penyandang autisme berat guna menjamin aksesibilitas selama perjalanan.
 
2. Pasien Rujukan Rutin: Menyasar warga yang harus menjalani pengobatan berkala di fasilitas kesehatan. 3. Siswa Kurang Mampu: Pelajar dari keluarga prasejahtera untuk mendukung akses pendidikan.
 
4. Pengemudi Ojek Online (Ojol): Sebagai bentuk integrasi moda transportasi bagi pekerja sektor informal.
 
5. Kurir Logistik: Kelompok pekerja dengan mobilitas tinggi yang mengandalkan efisiensi transportasi.
 
6. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR): Warga yang terdata dalam kategori ekonomi rentan untuk mengurangi beban biaya hidup.
 

Masih dikaji Pemprov DKI


Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membenarkan pemerintah provinsi masih melakukan kajian akhir terkait usulan tersebut. 
 
Menurutnya, penambahan penerima subsidi merupakan konsekuensi apabila nantinya tarif TransJakarta maupun TransJabodetabek mengalami penyesuaian.
 
“Kami sedang menghitung kelompok mana yang mungkin akan diberikan tambahan di luar 15 golongan yang sudah ada. Apakah nanti bertambah enam atau lainnya, segera akan diputuskan bersamaan dengan tarif baru,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juli 2026.
 
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan layanan TransJakarta gratis kepada 15 golongan masyarakat. Apabila usulan DTKJ disetujui, jumlah penerima manfaat subsidi penuh akan bertambah.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>