Ilustrasi. Foto: pixabay
Ilustrasi. Foto: pixabay

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa: Boleh atau Membatalkan?

Fatha Annisa • 24 Februari 2026 12:03

Jakarta: Hukum mencicipi makanan saat puasa sering menjadi pertanyaan, terutama bagi ibu rumah tangga atau orang yang bekerja di bidang kuliner. 
 
Saat bulan Ramadan, memastikan rasa masakan tetap enak dan pas sering kali berbenturan dengan kekhawatiran apakah tindakan tersebut dapat membatalkan puasa. 
 
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mencicipi makanan saat berpuasa?

Dalam ajaran Islam, puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, terdapat kondisi tertentu yang membutuhkan penjelasan lebih rinci.

 

Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa?

Secara umum, mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan puasa, selama makanan tersebut tidak ditelan dan hanya sebatas dirasakan di ujung lidah, kemudian dikeluarkan kembali. Hal ini seperti berkumur saat berwudu, yang diperbolehkan meskipun sedang berpuasa, selama tidak ada air yang tertelan.
 
Sebagaimana diterangkan dalam riwayat berikut ini:
 
“Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan/memakan”. (Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman: 304)
 
Penjelasan lain menyebutkan bahwa mencicipi makanan saat puasa hukumnya makruh. Artinya, jika ditinggalkan mendapat pahala, tetapi jika dikerjakan tidak mendapat dosa.
 
Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab juga menyebutkan:
 
Artinya: “Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir terlanjur tertelan masuk, lantaran sangat dominannya syahwat (untuk makan). Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada tidak adanya hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Beda hukumnya bila tukang masak dan orang yang masak untuk menyuapi anak kecilnya yang sedang sakit, maka mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian penuturan Az-Zayadi.”
 
Demikian penjelasan terkait hukum mencicipi makanan saat berpuasa. Semoga bermanfaat, ya!


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan