Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengerahkan 452.846 personel memantau penerapan protokol kesehatan (prokes) di seluruh Indonesia. Satgas bakal menggandeng institusi untuk menambah personel mulai Rabu, 7 Juli 2021.
“Kita tambah dengan security di instansi seperti hotel, apartemen, dan pusat keramaian sehingga data yang kita monitor lebih statis dan real time,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu, 7 Juli 2021.
Ganip menginstruksikan institusi dan pengelola pusat keramaian membentuk satgas atau tim pengawas prokes. Anggota tim bakal melaporkan pemantauan dari titik di mana mereka bertugas.
Laporan itu disampaikan melalui sistem satu data Bersatu Lawan Covid-19 (BLC). Personel diminta mengambil foto di lapangan dan mengunggahnya di BLC.
Baca: Satgas Covid-19 Minta Sektor Non-Esensial Patuhi PPKM Darurat
“Sehingga memudahkan monitor dan intervensi penegakan prokes,” ujar Ganip.
Satgas atau tim pengawas diminta melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala. Sistem itu bakal diuji coba di Lampung dan DKI Jakarta yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“Kita genjot partisipasi berbagai institusi dan komunitas supaya lebih disiplin prokes,” ucap Ganip.
Jakarta: Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 mengerahkan 452.846 personel memantau penerapan protokol kesehatan (prokes) di seluruh Indonesia. Satgas bakal menggandeng institusi untuk menambah personel mulai Rabu, 7 Juli 2021.
“Kita tambah dengan
security di instansi seperti hotel, apartemen, dan pusat keramaian sehingga data yang kita monitor lebih statis dan
real time,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 Letjen Ganip Warsito dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu, 7 Juli 2021.
Ganip menginstruksikan institusi dan pengelola pusat keramaian membentuk satgas atau tim pengawas prokes. Anggota tim bakal melaporkan pemantauan dari titik di mana mereka bertugas.
Laporan itu disampaikan melalui sistem satu data Bersatu Lawan Covid-19 (BLC). Personel diminta mengambil foto di lapangan dan mengunggahnya di BLC.
Baca:
Satgas Covid-19 Minta Sektor Non-Esensial Patuhi PPKM Darurat
“Sehingga memudahkan monitor dan intervensi penegakan prokes,” ujar Ganip.
Satgas atau tim pengawas diminta melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala. Sistem itu bakal diuji coba di Lampung dan DKI Jakarta yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“Kita genjot partisipasi berbagai institusi dan komunitas supaya lebih disiplin prokes,” ucap Ganip.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)