Salah satu pengungsi asal Afghanistan, Mohammad Javed. Metro TV
Salah satu pengungsi asal Afghanistan, Mohammad Javed. Metro TV

Metro Hari Ini

Peraturan Pemberian Suaka Jadi PR Pemerintah Indonesia

MetroTV • 26 Agustus 2021 01:59
Jakarta: Permasalahan pemberian suaka kian mencuat Taliban menggulingkan pemerintah di Afghanistan sejak Senin, 16 Agustus 2021. Pengungsi Afghanistan berada di ambang ketidakjelasan meski Indonesia telah memiliki sejumlah landasan hukum terkait permasalahan ini.
 
Dalam wawancara eksklusif Metro TV, pengungsi Afghanistan mengaku sudah puluhan tahun hidup luntang-lantung di Indonesia. Karen berdasarkan hukum yang berlaku, mereka harus tinggal di rumah detensi tanpa memiliki akses kepada pekerjaan dan pendidikan yang layak.
 
"Kami sebagai imigran di sini. Pemerintah Indonesia tidak mengizinkan kami untuk bekerja. Jadi di sini kami hidup di situasi yang tidak jelas," ujar salah satu pengungsi, Mohammad Javed, dalam program Metro Hari Ini, Rabu, 25 Agustus 2021.

Beberapa peraturan hukum di Indonesia telah mengatur mengenai penanganan pengungsi. Diantaranya, Undang-Undang (UU) Dasar 1945 Pasal 18G ayat 1, UU 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri, dan Peraturan Presiden 125 Tahun 2016 tentang penangan pengungsi dari luar.
 
Namun, belum ada peraturan terkait pemberian suaka bagi para pengungsi. Hal ini yang membuat perlakuan terhadap pencari suaka di Indonesia menjadi suatu permasalahan yang kompleks.
 
"Kalau mereka minta dipulangkan ke kedutaan besar mereka, kedutaan besar akan bilang, 'mereka kan secara sukarela meninggalkan negaranya, kenapa harus dipikirkan'. Sementara negara ketiga tidak mau menerima mereka," ujar pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, Rabu, 25 Agustus 2021.
 
Tak tertutup kemungkinan pencari suaka di Indonesia semakin bertambah karena ribuan warga Afghanistan mencoba keluar dari negaranya. Peran pemerintah Indonesia dibutuhkan untuk membantu menuntaskan permasalah suaka tersebut. (Mentari Puspadhini)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan