Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperluas wilayah yang menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta. Dua kawasan wisata memberlakukan aturan tersebut mulai hari ini, 17 September 2021
"Polri Dit Lantas PMJ memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap (GAGE) pada kawasan wisata DKI Jakarta di TMII dan Taman Impian Jaya Ancol mulai 17 September 2021," cuit akun Twitter @TMCPoldaMetro, Jumat, 17 September 2021.
Aturan tersebut berlaku tiap Jumat, Sabtu, dan Minggu pada pukul 12.00-18.00 WIB. Ada dua area yang menerapkan sistem ganjil genap, yaitu Pintu I TMII (Taman Mini Indonesia Indah) serta Gerbang Barat dan Timur Taman Impian Jaya Ancol.
09.58 Polri Dit Lantas PMJ memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap ( GAGE ) pada kawasan wisata DKI Jakarta di TMII dan Taman Impian Jaya Ancol mulai 17 September 2021 setiap hari Jum'at, Sabtu, dan Minggu pukul 12.00 s/d 18.00 WIB. pic.twitter.com/8uiUQrjw8G
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) September 17, 2021
Dijelaskan bahwa pemberlakukan ganjil genap pada kawasan wisata DKI Jakarta mengacu pada dua dasar hukum. Yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Lalu, berdasar pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Baca: Ganjil Genap di TMII dan Ancol Diterapkan Menjelang Pintu Masuk
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap telah lebih dulu diberlakukan di tiga ruas jalan Jakarta. Yakni Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan Jalan Rasuna Said, Jakara Selatan.
Aturan ganjil genap mulai diterapkan pukul 06.00-20.00 WIB. Sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah, kendaraan pembawa alat kesehatan, vaksinasi, dan tenaga kesehatan bebas dari aturan tersebut.
Polisi telah menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap mulai 1 September 2021. Pelanggar bakal ditilang baik secara manual oleh anggota di lapangan, maupun melalui kamera tilang elektronik atau e-TLE.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperluas wilayah yang menerapkan kebijakan
ganjil genap (gage) di
DKI Jakarta. Dua kawasan
wisata memberlakukan aturan tersebut mulai hari ini, 17 September 2021
"Polri Dit Lantas PMJ memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap (GAGE) pada kawasan wisata DKI Jakarta di TMII dan Taman Impian Jaya Ancol mulai 17 September 2021," cuit akun Twitter @TMCPoldaMetro, Jumat, 17 September 2021.
Aturan tersebut berlaku tiap Jumat, Sabtu, dan Minggu pada pukul 12.00-18.00 WIB. Ada dua area yang menerapkan sistem ganjil genap, yaitu Pintu I TMII (Taman Mini Indonesia Indah) serta Gerbang Barat dan Timur Taman Impian Jaya Ancol.
Dijelaskan bahwa pemberlakukan ganjil genap pada kawasan wisata DKI Jakarta mengacu pada dua dasar hukum. Yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Lalu, berdasar pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Baca:
Ganjil Genap di TMII dan Ancol Diterapkan Menjelang Pintu Masuk
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap telah lebih dulu diberlakukan di tiga ruas jalan Jakarta. Yakni Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan Jalan Rasuna Said, Jakara Selatan.
Aturan ganjil genap mulai diterapkan pukul 06.00-20.00 WIB. Sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah, kendaraan pembawa alat kesehatan, vaksinasi, dan tenaga kesehatan bebas dari aturan tersebut.
Polisi telah menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap mulai 1 September 2021. Pelanggar bakal ditilang baik secara manual oleh anggota di lapangan, maupun melalui kamera tilang elektronik atau e-TLE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)