Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap (gage) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol setiap akhir pekan. Upaya itu untuk membatasi pengunjung.
"Untuk pengaturannya yang kita jaga akses ganjil genap itu adalah menjelang gerbang masuk," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.
Sambodo menjelaskan penerapan ganjil genap di Ancol, Jakarta Utara. Sistem ganjil genap diterapkan di Gerbang Barat sebelum masuk gerbang Ancol dan Gerbang Timur, tepatnya di putaran keluar tol yang hendak ke arah Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran.
"Itu yang kita batasi," ujar Sambodo.
Sementara itu, penerapan ganjil genap di TMII, Jakarta Timur, bukan dari Tamini Square. Sambodo mengatakan, arus lalu lintas di depan pusat perbelanjaan itu tidak dibatasi.
"Hanya, ketika masuk ke area Taman Mini itu yang kemudian kita laksanakan pemeriksaan ganjil genap," ungkap Sambodo.
Ada dua titik ganjil genap menjelang pintu masuk TMII. Pertama, pertigaan menuju destinasi wisata itu dan di pintu masuk TMII I.
"Ini akan berlaku seterusnya dan bertujuan untuk mengurangi kerumunan khususnya di tempat wisata," kata Sambodo.
Sambodo menyebut kebijakan ganjil genap tidak berdiri sendiri. Upaya mencegah penyebaran covid-19 itu dibarengi dengan peningkatan protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata.
"Seperti kapasitas yang dibatasi hanya 25 persen, akses masuk harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan pendaftaran tiket secara online. Sehingga, tempat-tenpat wisata tetap buka tapi dengan prokes ketat," ujar Sambodo.
Ketentuan gage di sekitar objek wisata diatur Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19. Regulasi ini menjadi tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sistem ganjil genap menuju dan dari tempat wisata diterapkan mulai Jumat, 17 September 2021. Kebijakan ini berlaku setiap Jumat-Minggu mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Baca: Akses Menuju Puncak Bogor Dibagi Lewat Tiga Rute
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda Metro Jaya menerapkan
sistem ganjil genap (gage) di Taman Mini Indonesia Indah (
TMII) dan Taman Impian Jaya
Ancol setiap akhir pekan. Upaya itu untuk membatasi pengunjung.
"Untuk pengaturannya yang kita jaga akses ganjil genap itu adalah menjelang gerbang masuk," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.
Sambodo menjelaskan penerapan ganjil genap di Ancol, Jakarta Utara. Sistem ganjil genap diterapkan di Gerbang Barat sebelum masuk gerbang Ancol dan Gerbang Timur, tepatnya di putaran keluar tol yang hendak ke arah Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran.
"Itu yang kita batasi," ujar Sambodo.
Sementara itu, penerapan ganjil genap di TMII, Jakarta Timur, bukan dari Tamini Square. Sambodo mengatakan, arus lalu lintas di depan pusat perbelanjaan itu tidak dibatasi.
"Hanya, ketika masuk ke area Taman Mini itu yang kemudian kita laksanakan pemeriksaan ganjil genap," ungkap Sambodo.
Ada dua titik ganjil genap menjelang pintu masuk TMII. Pertama, pertigaan menuju destinasi wisata itu dan di pintu masuk TMII I.
"Ini akan berlaku seterusnya dan bertujuan untuk mengurangi kerumunan khususnya di tempat wisata," kata Sambodo.
Sambodo menyebut kebijakan ganjil genap tidak berdiri sendiri. Upaya mencegah penyebaran covid-19 itu dibarengi dengan peningkatan protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata.
"Seperti kapasitas yang dibatasi hanya 25 persen, akses masuk harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan pendaftaran tiket secara online. Sehingga, tempat-tenpat wisata tetap buka tapi dengan prokes ketat," ujar Sambodo.
Ketentuan gage di sekitar objek wisata diatur Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19. Regulasi ini menjadi tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sistem ganjil genap menuju dan dari tempat wisata diterapkan mulai Jumat, 17 September 2021. Kebijakan ini berlaku setiap Jumat-Minggu mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Baca:
Akses Menuju Puncak Bogor Dibagi Lewat Tiga Rute
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)