Jakarta: Pemerintah kembali mengubah aturan dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali. Salah satunya tentang batas maksimal orang di dalam tempat ibadah.
Tempat ibadah tersebut, yakni masjid, musala, gereja, pura, wihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Ketentuan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.
"Dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang," tulis Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 seperti dikutip pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Masyarakat yang berada di tempat ibadah juga wajib menaati protokol kesehatan. Teknis pelaksanaan ibadah harus mengikuti anjuran Kementerian Agama.
Baca: Asosiasi di 6 Sektor Diajak Membahas Pelonggaran PPKM
Di samping itu, fasilitas umum masih ditutup sementara. Penutupan juga berlaku untuk kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4," tulis aturan itu.
Jakarta: Pemerintah kembali mengubah aturan dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 4 di Jawa-Bali. Salah satunya tentang batas maksimal orang di dalam
tempat ibadah.
Tempat ibadah tersebut, yakni masjid, musala, gereja, pura, wihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Ketentuan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.
"Dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang," tulis Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 seperti dikutip pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Masyarakat yang berada di tempat ibadah juga wajib menaati
protokol kesehatan. Teknis pelaksanaan ibadah harus mengikuti anjuran Kementerian Agama.
Baca: Asosiasi di 6 Sektor Diajak Membahas Pelonggaran PPKM
Di samping itu, fasilitas umum masih ditutup sementara. Penutupan juga berlaku untuk kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4," tulis aturan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)