Ilustrasi. MI
Ilustrasi. MI

Tempat Ibadah Maksimal Diisi 20 Orang

Candra Yuri Nuralam • 10 Agustus 2021 10:59
Jakarta: Pemerintah kembali mengubah aturan dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali. Salah satunya tentang batas maksimal orang di dalam tempat ibadah.
 
Tempat ibadah tersebut, yakni masjid, musala, gereja, pura, wihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Ketentuan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.
 
"Dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang," tulis Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 seperti dikutip pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Masyarakat yang berada di tempat ibadah juga wajib menaati protokol kesehatan. Teknis pelaksanaan ibadah harus mengikuti anjuran Kementerian Agama.
 
Baca: Asosiasi di 6 Sektor Diajak Membahas Pelonggaran PPKM
 
Di samping itu, fasilitas umum masih ditutup sementara. Penutupan juga berlaku untuk kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
 
"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4," tulis aturan itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan