Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pemerintah dan Publik Harus Bersinergi Cegah Penyalahgunaan Data Pribadi

Achmad Zulfikar Fazli • 25 Mei 2021 06:53
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak cepat menangani dugaan kebocoran data penduduk Indonesia dari BPJS Kesehatan. Kominfo telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara mendalam sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
 
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Kominfo, Bambang Gunawan, menjelaskan perlindungan data pribadi diatur dalam 32 regulasi yang tersebar di berbagai sektor, seperti keuangan, kesehatan, kependudukan, telekomunikasi, serta perdagangan. Regulasi tersebut tidak terintegrasi atau hanya bersifat sektoral. Aturan tersebut akan dikodifikasi dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang masih dibahas di DPR.
 
“Perlu juga juga kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, di tengah isu pelanggaran terkait perlindungan data pribadi. Apalagi kesadaran publik juga masih rendah terkait menjaga kerahasiaan data pribadi,” ujar Gunawan dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Mei 2021.

Gunawan mengatakan Kominfo mengajak masyarakat menjaga data pribadinya. Masyarakat juga diminta mengingatkan pihak korporasi agar tidak menyalahgunakan data pribadi pelanggan mereka.
 
Baca: Dirut BPJS Kesehatan Diperiksa Terkait Kebocoran 279 Juta Data Warga
 
Gunawan menyampaikan RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang harus segera hadir dalam sistem hukum di Indonesia. RUU itu sebagai payung hukum yang kuat dan komprehensif demi memberikan perlindungan data pribadi masyarakat.
 
Dia menjelaskan selama ini kebocoran data pribadi disebabkan lemahnya payung hukum. Beberapa kasus yang sering mencuat ke publik terkait data pribadi ialah penyalahgunaan data dari pinjaman online, kebocoran data di e-commerce, dan penyalahgunaan data marketing kartu kredit atau asuransi.
 
“Kita tentu pernah mengalami ada pihak lembaga keuangan tertentu, menghubungi nomor kontak kita dan menawarkan berbagai produk keuangan, padahal kita tidak pernah berbagi nomor kontak pribadi ke pihak-pihak tersebut. Ini sudah menjadi bagian dari kebocoran data, atau jual beli data pribadi oleh oknum-oknum tertentu. Kasus-kasus semacam ini dapat segera ditangani jika payung hukum kita kuat lewat kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi,” ujar Gunawan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan