Jakarta: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan penerbitan Surat Telegram (ST) bernomor : ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tidak mengganggu proses pemeriksaan prajurit TNI yang terlibat tindak pidana. Salah satu isi surat telegram itu meminta aparat penegak hukum tak sembarangan memeriksa anggota TNI.
"Sama sekali kita menutup pemeriksaan, tidak," kata Andika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 November 2021.
Andika mengatakan surat telegram itu hanya mengatur hal teknis. Pemeriksaan prajurit TNI, kata dia, ada mekanismenya. Andika menegaskan proses hukum prajurit diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Namun, dia belum mau bicara banyak soal telegram itu. Dia mengaku akan mengecek terlebih dahulu isi lengkap surat telegram tersebut.
"Saya harus cek dulu, tapi kalau soal proses hukum memang sudah lama ada di undang-undang, jd kami juga memiliki prosedur karena diatur undang-undang, dan peradilan. Saya harus cek lagi dan saya harus ikuti peraturan perundangan," ungkap jenderal TNI bintang empat itu.
Surat Telegram Panglima TNI itu ditandatangani Kasum TNI Letjen Eko Margiyono atas nama Panglima. Ada empat penegasan Panglima terkait proses hukum anggota dalam surat telegram tersebut.
Salah satunya, pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan atas suatu peristiwa harus melalui komandan atau kepala satuan. Kemudian, prajurit TNI yang memberikan keterangan kepada aparat dapat dilakukan di satuannya atau di kantor aparat penegak hukum dengan pendampingan perwira hukum atau perwira satuan.
Baca: Panglima Ungkap Ada Tumpang Tindih Tugas TNI-Polri di Papua
Korps Bhayangkara merespons surat telegram itu dengan baik. Polri akan bertindak dengan mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum.
"Prinsipnya penyidik harus tunduk pada sel regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku azaz equality before the law," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 23 November 2021.
Dedi memastikan kinerja kepolisian tak akan terganggu dengan penerbitan telegram tersebut. Polisi disebut akan menyesuaikan diri dengan aturan internal TNI.
"Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru," ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Jakarta: Panglima TNI
Jenderal Andika Perkasa memastikan penerbitan Surat Telegram (ST) bernomor : ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tidak mengganggu proses pemeriksaan prajurit
TNI yang terlibat tindak pidana. Salah satu isi surat telegram itu meminta aparat penegak hukum tak sembarangan memeriksa anggota TNI.
"Sama sekali kita menutup pemeriksaan, tidak," kata Andika di Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 November 2021.
Andika mengatakan surat telegram itu hanya mengatur hal teknis. Pemeriksaan prajurit TNI, kata dia, ada mekanismenya. Andika menegaskan proses hukum prajurit diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Namun, dia belum mau bicara banyak soal telegram itu. Dia mengaku akan mengecek terlebih dahulu isi lengkap surat telegram tersebut.
"Saya harus cek dulu, tapi kalau soal proses hukum memang sudah lama ada di undang-undang, jd kami juga memiliki prosedur karena diatur undang-undang, dan peradilan. Saya harus cek lagi dan saya harus ikuti peraturan perundangan," ungkap jenderal TNI bintang empat itu.
Surat Telegram Panglima TNI itu ditandatangani Kasum TNI Letjen Eko Margiyono atas nama Panglima. Ada empat penegasan Panglima terkait proses hukum anggota dalam surat telegram tersebut.
Salah satunya, pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan atas suatu peristiwa harus melalui komandan atau kepala satuan. Kemudian, prajurit TNI yang memberikan keterangan kepada aparat dapat dilakukan di satuannya atau di kantor aparat penegak hukum dengan pendampingan perwira hukum atau perwira satuan.
Baca:
Panglima Ungkap Ada Tumpang Tindih Tugas TNI-Polri di Papua
Korps Bhayangkara merespons surat telegram itu dengan baik. Polri akan bertindak dengan mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum.
"Prinsipnya penyidik harus tunduk pada sel regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku azaz equality before the law," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 23 November 2021.
Dedi memastikan kinerja kepolisian tak akan terganggu dengan penerbitan telegram tersebut. Polisi disebut akan menyesuaikan diri dengan aturan internal TNI.
"Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru," ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)