Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyerahkan Surat keputusan sertifikat tanah atas nama Wahdah Islamiyah. Penyerahan dilakukan setelah organisasi masyarakat itu mendapat surat keputusan penunjukan badan hukum sehingga berhak mendapatkan hak milik atas tanah.
“Sikap Pak Hadi Tegas, tanah yang berkaitan untuk kepentingan umat harus dilindungi dengan kepastian hukum," kata Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni, usai menyerahkan SK kepada Wahdah Islamiyah di Jakarta, Senin, 9 Januari 2023.
Menurut Raja, pemberian sertifikat itu untuk mempercepat perintah Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto yang tegas menyelamatkan aset umat.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah KH Zaitun Rasmin mengapresiasi diberikannya sertifikat tanah milik Wahdah Islamiyah. Sebelumnya sebelum sertifikat mengatasnamakan dengan nama pribadi yang rawan sengketa.
“Sejak berdiri tahun 2000 sebagai ormas dan 1986 menjadi Yayasan terpaksa menjadikan nama pengurus untuk menjadi pemilik sertifikat, sedang itu rawan sengketa” ucap Zaitun.
Zaitun meyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya pada Kementerian ATR/BPN atas penyerahan SK Hak ini. “Terima kasih Pak Menteri dan Pak Wamen. Alhamdulilah hari ini kami menerima surat dari Kementerian ATR/BPN tentang kebolehan Wahdah Islamiyah sebagai Ormas untuk menjadikan asetnya dengan nama organisasi,” ucap Zaitun.
Pada hari yang sama, selain menyerahkan sertifikat untuk DPP Wahdah Islamiyah, Wamen ATR/BPN juga menyerahkan SK Hak untuk Sinode Gereja Yesus Kristus Tuhan.
Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyerahkan Surat keputusan sertifikat tanah atas nama Wahdah Islamiyah. Penyerahan dilakukan setelah organisasi masyarakat itu mendapat surat keputusan penunjukan badan hukum sehingga berhak mendapatkan hak milik atas tanah.
“Sikap Pak Hadi Tegas, tanah yang berkaitan untuk kepentingan umat harus dilindungi dengan kepastian hukum," kata Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni, usai menyerahkan SK kepada Wahdah Islamiyah di Jakarta, Senin, 9 Januari 2023.
Menurut Raja, pemberian sertifikat itu untuk mempercepat perintah Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto yang tegas menyelamatkan aset umat.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah KH Zaitun Rasmin mengapresiasi diberikannya sertifikat tanah milik Wahdah Islamiyah. Sebelumnya sebelum sertifikat mengatasnamakan dengan nama pribadi yang rawan sengketa.
“Sejak berdiri tahun 2000 sebagai ormas dan 1986 menjadi Yayasan terpaksa menjadikan nama pengurus untuk menjadi pemilik sertifikat, sedang itu rawan sengketa” ucap Zaitun.
Zaitun meyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya pada Kementerian ATR/BPN atas penyerahan SK Hak ini. “Terima kasih Pak Menteri dan Pak Wamen. Alhamdulilah hari ini kami menerima surat dari Kementerian ATR/BPN tentang kebolehan Wahdah Islamiyah sebagai Ormas untuk menjadikan asetnya dengan nama organisasi,” ucap Zaitun.
Pada hari yang sama, selain menyerahkan sertifikat untuk DPP Wahdah Islamiyah, Wamen ATR/BPN juga menyerahkan SK Hak untuk Sinode Gereja Yesus Kristus Tuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)