Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan aturan terbaru soal karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari tujuh hari menjadi lima hari. Keputusan diambil menimbang penyebaran covid-19 varian Omicron yang terus melonjak.
"Sehingga karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) per hari ini dirubah menjadi 5 hari," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dalam konferensi pers virtual Kamis, 3 Februari 2022.
Suharyanto menyebut peraturan ini tentunya untuk keamanan, kewaspadaan dan kehati-hatian. Kebijakan pemerintah terkait karantina bukan bermaksud menambah beban para pelaku perjalanan luar negeri.
"Baik yang katagori PMI (Palang Merah Indonesia), ASN (Aparatur Sipil negara) maupun mahasiswa, ataupun yang ke luar negeri dalam rangka tugas-tugas pribadi maupun kedinasan, tapi semuanya demi keamanan dan kehati-hatian," ungkap dia.
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian dengan memperbaharui aturan perjalanan luar negeri. Penyesuaian ini melalui Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 4 Tahun 2022 dan SK Kasatgas Nomor 4 Tahun 2022. Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan penyesuaian dilakukan pada aturan karantina dan syarat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada para PPLN yang akan masuk Indonesia.
"Penyesuaian dari sisi kebijakan perjalanan luar negeri, berdasarkan evaluasi dan hasil rapat terbatas," ujar Wiku.
Baca: 1 Juta Orang Disuntik Vaksin Covid-19 dalam Sehari
Penyesuaian durasi karantina bagi PPLN terbaru terbagi dalam dua golongan. Pertama, karantina 5x24 jam bagi yang sudah vaksin dosis lengkap dengan pemeriksaan PCR kedua pada hari ke-4 karantina. Kedua, durasi 7x24 jam bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama dengan pemeriksaan PCR kedua pada hari ke-6 karantina.
Sementara itu, pada syarat PCR untuk hasilnya berlaku 2x24 jam sebelum kedatangan. Penyesuaian aturan ini didasarkan berbagai pertimbangan. Misalnya, hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan karantina di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Kemudian, rekomendasi para pakar lintas disiplin, rekomendasi strategi multi-layered organisasi kesehatan dunia (WHO) terkait perjalanan internasional, dengan upaya pencegahan berlapis entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan S-gene target failure (SGTF) dan Whole Genome Sequencing (WGS).
"Serta publikasi ilmiah terkini terkait masa inkubasi rata-rata virus covid-19, termasuk varian Omicron," ungkap Wiku.
Jakarta: Satuan Tugas (
Satgas) Covid-19 menerbitkan aturan terbaru soal karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari tujuh hari menjadi lima hari. Keputusan diambil menimbang penyebaran covid-19
varian Omicron yang terus melonjak.
"Sehingga karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) per hari ini dirubah menjadi 5 hari," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dalam konferensi pers virtual Kamis, 3 Februari 2022.
Suharyanto menyebut peraturan ini tentunya untuk keamanan, kewaspadaan dan kehati-hatian. Kebijakan pemerintah terkait karantina bukan bermaksud menambah beban para pelaku perjalanan luar negeri.
"Baik yang katagori PMI (Palang Merah Indonesia), ASN (Aparatur Sipil negara) maupun mahasiswa, ataupun yang ke luar negeri dalam rangka tugas-tugas pribadi maupun kedinasan, tapi semuanya demi keamanan dan kehati-hatian," ungkap dia.
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian dengan memperbaharui aturan perjalanan luar negeri. Penyesuaian ini melalui Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 4 Tahun 2022 dan SK Kasatgas Nomor 4 Tahun 2022. Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan penyesuaian dilakukan pada aturan karantina dan syarat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada para PPLN yang akan masuk Indonesia.
"Penyesuaian dari sisi kebijakan perjalanan luar negeri, berdasarkan evaluasi dan hasil rapat terbatas," ujar Wiku.
Baca:
1 Juta Orang Disuntik Vaksin Covid-19 dalam Sehari
Penyesuaian durasi karantina bagi PPLN terbaru terbagi dalam dua golongan. Pertama, karantina 5x24 jam bagi yang sudah vaksin dosis lengkap dengan pemeriksaan PCR kedua pada hari ke-4 karantina. Kedua, durasi 7x24 jam bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama dengan pemeriksaan PCR kedua pada hari ke-6 karantina.
Sementara itu, pada syarat PCR untuk hasilnya berlaku 2x24 jam sebelum kedatangan. Penyesuaian aturan ini didasarkan berbagai pertimbangan. Misalnya, hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan karantina di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Kemudian, rekomendasi para pakar lintas disiplin, rekomendasi strategi multi-layered organisasi kesehatan dunia (WHO) terkait perjalanan internasional, dengan upaya pencegahan berlapis entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan S-gene target failure (SGTF) dan Whole Genome Sequencing (WGS).
"Serta publikasi ilmiah terkini terkait masa inkubasi rata-rata virus covid-19, termasuk varian Omicron," ungkap Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)