Penyalahgunaan Dana di ACT Diduga Sudah Sejak 2018. Foto: Dok/Metro TV
Penyalahgunaan Dana di ACT Diduga Sudah Sejak 2018. Foto: Dok/Metro TV

Penyalahgunaan Dana di ACT Diduga Sudah Sejak 2018

MetroTV • 05 Juli 2022 22:46
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya dugaan penyalahgunaan dana dari organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). PPATK mengaku, pihaknya telah mendapat banyak laporan jauh sebelum pemberitaan tentang ACT ramai di media.
 
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, proses penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana oleh organisasi ACT sudah dilakukan sejak 2018.
 
"Proses yang kita lakukan sudah sejak tahun 2018 dan itu berdasarkan laporan-laporan yang kita terima. Prosesnya sudah panjang sebelum muncul di pemberitaan salah satu media," kata Ivan dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Selasa, 5 Juli 2022.

Proses penyelidikan yang dilakukan sejauh ini memunculkan berbagai indikasi, salah satunya dana sumbangan yang telah dikumpulkan diduga mengalir ke kantong pribadi pihak ACT.
 
"Ya memang ada indikasi penggunaan dana sumbangan itu untuk kebutuhan yang sifatnya pribadi," kata Ivan. (Nicholas Timothy Suteja)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan