Jakarta: Keberadaan sejumlah pasal atau poin dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dari sisi politik hukum, dinilai menjadi antitesis terhadap negara hukum yang demokratis. Pasalnya, sejumlah poin ini berpotensi memperkuat fasisme dan militerisme.
Hal itu disampaikan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Herlambang Perdana Wiratraman dalam FGD dan Media Briefing FH UGM bekerjasama dengan Imparsial, Kamis 14 April 2022.
"UU PSDN ini adalah menu pesta fasisme. Menu ini mensubordinasi hak-hak warga negara. Elit tidak punya imajinasi negara ke depan, yang menghormati HAM dan UU PSDN ini juga akan melanggengkan militerisme," kata Herlambang sebagaimana dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 April 2022.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menambahkan UU PSDN ini mengandung subtansi yang mengancam hukum, HAM dan keamanan. Pula terkait keberadaan komponen cadangan.
Menurut Al Araf, di beberapa negara, komponen cadangan hanya mengatur sumber daya manusia, bukan sumber daya alam dan buatan. Ia meminta UU ini tidak perlu mengatur komponen sumber daya alam dan buatan.
Karena itu, ia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengambil keputusan yang tepat dan bijak. Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil mengajukan uji materi atau judicial review ke MK terhadap UU tersebut pada Mei 2021 lalu.
Jakarta: Keberadaan sejumlah pasal atau poin dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dari sisi politik hukum, dinilai menjadi antitesis terhadap negara hukum yang demokratis. Pasalnya, sejumlah poin ini berpotensi memperkuat fasisme dan militerisme.
Hal itu disampaikan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Herlambang Perdana Wiratraman dalam
FGD dan Media Briefing FH UGM bekerjasama dengan Imparsial, Kamis 14 April 2022.
"UU PSDN ini adalah menu pesta fasisme. Menu ini mensubordinasi hak-hak warga negara. Elit tidak punya imajinasi negara ke depan, yang menghormati HAM dan UU PSDN ini juga akan melanggengkan militerisme," kata Herlambang sebagaimana dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 April 2022.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menambahkan UU PSDN ini mengandung subtansi yang mengancam hukum, HAM dan keamanan. Pula terkait keberadaan komponen cadangan.
Menurut Al Araf, di beberapa negara, komponen cadangan hanya mengatur sumber daya manusia, bukan sumber daya alam dan buatan. Ia meminta UU ini tidak perlu mengatur komponen sumber daya alam dan buatan.
Karena itu, ia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengambil keputusan yang tepat dan bijak. Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil mengajukan uji materi atau judicial review ke MK terhadap UU tersebut pada Mei 2021 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)