Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani

Jika Sukses di Bali, Bebas Karantina Diperluas

Theofilus Ifan Sucipto • 07 Maret 2022 17:30
Jakarta: Uji coba bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali dimulai hari ini, 7 Maret 2022. Jika berhasil, uji coba itu menjadi dasar pemerintah memperluas kebijakan tersebut.
 
"Kalau berhasil, pembebasan karantina berlaku bagi seluruh PPLN pada 1 April 2022 atau lebih cepat dari 1 April 2022," kata Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 7 Maret 2022.
 
Luhut mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi PPLN untuk bebas karantina. Pertama, menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal delapan hari.

"Atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI (warga negara Indonesia)," papar dia.
 
Baca: Pelonggaran Karantina Bali Dinilai Tidak Akan Sebabkan Lonjakan Kasus
 
Syarat berikutnya PPLN harus sudah divaksinasi dosis ketiga. Kemudian melakukan entry tes polymerase chain reaction (PCR) dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar.
 
"Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," jelas Luhut.
 
PPLN kembali melakukan tes PCR pada hari ketiga di hotel masing-masing. Syarat selanjutnya, PPLN telah atau tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin covid-19 sesuai ketentuan.
 
Luhut berharap uji coba bebas karantina di Bali sukses dan tidak menimbulkan lonjakan kasus. Sehingga bisa menjadi dasar untuk diterapkan di daerah lain. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan