Kepala Satgas Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto meninjau tempat karantina warga usai melakukan perjalanan ke luar negeri. Foto: Dok/Metro TV
Kepala Satgas Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto meninjau tempat karantina warga usai melakukan perjalanan ke luar negeri. Foto: Dok/Metro TV

Metro Siang

Karantina Gratis Hanya untuk Pekerja Migran, Pelajar, dan Mahasiswa

MetroTV • 05 Januari 2022 17:24
Jakarta: Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyatakan, karantina gratis di Wisma Atlet, Pademangan, dan Rumah Susun Nagrak hanya untuk mahasiswa, Pekerja Migran Indonesia, dan pelajar. Hingga saat ini, PMI di Rusun Nagrak, Jakarta Utara berkurang 128 orang. Sehingga total masih ada 3.004 pekerja yang masih menjalani karantina di tower 1, 2, 3, dan 5.
 
Rumah Susun Nagrak di Jakarta Utara menjadi salah satu fasilitas baru untuk karantina yang dikhususkan bagi Pekerja Migran Indonesia. Saat ini, Satgas Penanganan Covid-19 sedang meminta kesiapan fasilitas karantina tambahan dipercepat, sehingga semakin banyak orang dapat ditampung untuk menjalani karantina.
 
Menurut data BNPB, tower 6 di Rusun Nagrak akan dibuka sebagai tempat cadangan karantina. Dengan total 265 kamar dapat menampung hingga 1.000 orang. Rusun ini akan segera digunakan, namun ada sekitar 99 unit kamar yang masih dalam proses perbaikan.

"Untuk PMI, pelajar, dan mahasiswa, dilaksanakan karantina di wisma-wisma dan rusun yang dibiayai pemerintah secara gratis, sementara untuk yang bukan, akan karantina di hotel. Sekarang ada 135 hotel untuk karantina," ujar Suharyanto dalam tayangan Metro Siang, di Metro TV, Rabu, 5 Januari 2022.
 
Selain itu, Ketua Satgas Covid-19 juga meninjau langsung para pelaku perjalanan luar negeri yang sedang melakukan karantina di sejumlah hotel di Jakarta. Hal ini dilakukan karena kasus Covid-19 varian Omicron semakin tinggi. Suharyanto berharap tidak ada pelanggaran kekarantinaan yang dilakukan oleh warga.
 
"Kami menjaga agar tidak terjadi pelanggaran, misalnya karantina yang harusnya 7 dan 10 hari untuk saat ini, tapi bisa keluar sebelum waktu yang telah ditentukan. Atau mungkin yang masuk di dalam kamar hotel tidak terdaftar di kekarantinaan, namun tadi kami cek tidak ada yang seperti itu. Bahkan untuk ketentuan 7 dan 10 hari, rata-rata mereka belum tahu, tahunya 10 dan 14 hari," katanya. (Leres Anbara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan