Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan ada batasan harga terendah dan tertinggi bagi hotel yang menjadi rujukan karantina covid-19.
Tarif karantina di hotel rujukan selama 10 hari sembilan malam juga berbeda-beda tergantung dari rate hotel tersebut.
“Pemerintah sudah mengatur minimum rate dan maksimum rate,” kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting dalam telekonferensi, Selasa, 23 Desember 2021.
Alexander Ginting menjelaskan tarif minimum dan maksimum untuk hotel bintang dua biayanya sebesar Rp6,7 juta hingga Rp7,75 juta. Kemudian, hotel bintang tiga Rp7,7 juta hingga Rp9,1 juta dan hotel bintang empat mulai dari Rp9,2 juta hingga Rp11,425 juta.
Sementara itu, hotel bintang lima memiliki batas tarif Rp12,425 sampai Rp16 juta. Tarif tersebut wajib dilengkapi beberapa fasilitas.
Fasilitas yang didapatkan pelaku karantina mandiri mencakup transportasi bandara ke hotel, kamar selama 10 hari sembilan malam, makan tiga kali sehari, laundry lima potong (pakaian) sehari, dan dua kali tes polymerase chain reaction (PCR).
“Hotel tidak boleh mematok harga untuk kamar saja, tapi semua sudah sama fasilitasnya,” lanjut dia.
Hotel karantina wajib anggota PHRI
Perlu diketahui bahwa hotel-hotel yang menjadi rujukan karantina hanyalah hotel yang masuk anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan sudah lulus tes protokol dari Kemenkes.
"Hotel karantina mesti anggota PHRI dan sudah lulus seleksi tes protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tiap bulan juga ada inspeksi kesehatan," terang Koordinator Hotel Repatriasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Vivi Herlambang.
Bagi masyarakat yang butuh melakukan karantina di hotel, dapat mengakses laman quarantinehotelsjakarta.com. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengurusnya langsung tanpa menggunakan calo untuk mengurangi pembengkakan biaya.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 mengungkapkan ada batasan harga terendah dan tertinggi bagi hotel yang menjadi rujukan
karantina covid-19.
Tarif karantina di hotel rujukan selama 10 hari sembilan malam juga berbeda-beda tergantung dari
rate hotel tersebut.
“Pemerintah sudah mengatur minimum
rate dan maksimum
rate,” kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting dalam telekonferensi, Selasa, 23 Desember 2021.
Alexander Ginting menjelaskan tarif minimum dan maksimum untuk hotel bintang dua biayanya sebesar Rp6,7 juta hingga Rp7,75 juta. Kemudian, hotel bintang tiga Rp7,7 juta hingga Rp9,1 juta dan hotel bintang empat mulai dari Rp9,2 juta hingga Rp11,425 juta.
Sementara itu, hotel bintang lima memiliki batas tarif Rp12,425 sampai Rp16 juta. Tarif tersebut wajib dilengkapi beberapa fasilitas.
Fasilitas yang didapatkan pelaku karantina mandiri mencakup transportasi bandara ke hotel, kamar selama 10 hari sembilan malam, makan tiga kali sehari, laundry lima potong (pakaian) sehari, dan dua kali tes
polymerase chain reaction (PCR).
“Hotel tidak boleh mematok harga untuk kamar saja, tapi semua sudah sama fasilitasnya,” lanjut dia.
Hotel karantina wajib anggota PHRI
Perlu diketahui bahwa hotel-hotel yang menjadi rujukan karantina hanyalah hotel yang masuk anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan sudah lulus tes protokol dari Kemenkes.
"Hotel karantina mesti anggota PHRI dan sudah lulus seleksi tes protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tiap bulan juga ada inspeksi kesehatan," terang Koordinator Hotel Repatriasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Vivi Herlambang.
Bagi masyarakat yang butuh melakukan karantina di hotel, dapat mengakses laman
quarantinehotelsjakarta.com. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengurusnya langsung tanpa menggunakan calo untuk mengurangi pembengkakan biaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)