medcom.id, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti akan menenggelamkan 12 kapal asing. Penenggelaman ini tanpa melalui mekanisme pengadilan setelah meminta fatwa dari Mahkamah Agung.
"Kemarin saya dapat konfirmasi dari Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Selama belum diajukan ke pengadilan, penenggelaman kapal bisa langsung diajukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Susi dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, KKP bisa menenggelamkan kapal tanpa menunggu putusan pengadilan. Setiap kapal asing berlayar tanpa izin dan mengambil kekayaan laut di perairan Indonesia dapat ditindak.
"Selama ini masih menempuh jalur pengadilan, hasil penyidikan kita limpahkan ke pengadilan. Sampai ke pengadilan baru diputus. Sekarang untuk memutus mata rantai ini, langsung penenggelaman," katanya.
Kapal yang akan ditenggelamkan berbendera Vietnam, Thailand, dan Filipina. Bahkan ada kapal milik asing dan anak buah kapalnya berkewarganegaraan asing menggunakan bendera Indonesia untuk mengecoh.
"Empat dari 16 kapal akan kita tenggelamkan. Ada yang sudah masuk pengadilan, yaitu kapal yang ada di Bitung dan Pontianak jadi tidak bisa ditenggelamkan, jadi hanya ada 12," ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti akan menenggelamkan 12 kapal asing. Penenggelaman ini tanpa melalui mekanisme pengadilan setelah meminta fatwa dari Mahkamah Agung.
"Kemarin saya dapat konfirmasi dari Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Selama belum diajukan ke pengadilan, penenggelaman kapal bisa langsung diajukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Susi dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, KKP bisa menenggelamkan kapal tanpa menunggu putusan pengadilan. Setiap kapal asing berlayar tanpa izin dan mengambil kekayaan laut di perairan Indonesia dapat ditindak.
"Selama ini masih menempuh jalur pengadilan, hasil penyidikan kita limpahkan ke pengadilan. Sampai ke pengadilan baru diputus. Sekarang untuk memutus mata rantai ini, langsung penenggelaman," katanya.
Kapal yang akan ditenggelamkan berbendera Vietnam, Thailand, dan Filipina. Bahkan ada kapal milik asing dan anak buah kapalnya berkewarganegaraan asing menggunakan bendera Indonesia untuk mengecoh.
"Empat dari 16 kapal akan kita tenggelamkan. Ada yang sudah masuk pengadilan, yaitu kapal yang ada di Bitung dan Pontianak jadi tidak bisa ditenggelamkan, jadi hanya ada 12," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)