Presiden Joko Widodo menyapa pasien BPJS Kesehatan di ruang rawat inap RSUD Sumedang, Jawa Barat, Kamis 17 Maret 2016. Antara Foto/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo menyapa pasien BPJS Kesehatan di ruang rawat inap RSUD Sumedang, Jawa Barat, Kamis 17 Maret 2016. Antara Foto/Puspa Perwitasari

Dugaan Penyebab Dokter Tolak Pasien BPJS Kesehatan

Meilikhah • 19 Maret 2016 11:35
medcom.id, Jakarta: DPR menentang rencana pemerintah menaikkan iuran. Sebab, wakil rakyat menilai pelayanan BPJS Kesehatan terhadap pasien masih kacau.
 
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan persoalan pelayanan BPJS di daerah lebih parah. Banyak tenaga medis di rumah sakit non-Badan Layanan Umum (BLU) menolak pasien BPJS.
 
Dede mengatakan, pembayaran dokter di rumah sakit non-BLU tidak langsung, tetapi harus melalui APBD. Menurut Dede, sangat mungkin pembayaran tidak sampai ke tangan dokter.

"Itu sebabnya banyak tenaga medis yang menolak pasien," kata Dede dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/3/2016).
 
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu mengatakan, seharusnya BPJS dan stakeholder yang mengurus penyelenggaraan program jaminan kesehatan bisa mengatur agar tindakan medis terhadap pasien bisa selesai di puskesmas.
 
Dede menyebut, suntikan dana dari pemerintah pusat untuk rumah sakit mitra BPJS sudah sangat besar. Masalahnya, kata dia, distribusi dana tersebut belum transparan.
 
Dia mengatakan, rata-rata rumah sakit tipe A mendapat suntikan dana Rp80 miliar per bulan. Sedangkan rumah sakit tipe D Rp20 miliar. Karena distribusi tidak transparan, pelayanan kesehatan yang seharusnya diterima peserta BPJS menjadi tidak jelas.
 
"Sebaiknya perbaiki dulu distribusi dan konsep BPJS itu harus dikembalikan. Agar pasien tidak langsung ke rumah sakit tapi ke puskesmas," ujar Dede.
 
Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 April. Komisi IX meminta pemerintah menunda rencana itu karena tidak bisa menjelaskan alasannya.
 
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan Komisi IX meminta empat poin pertanggungjawaban BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran, salah satunya terkait pelayanan.
 
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Tubagus Rachmat Sentika mengatakan, iuran BPJS Kesehatan perlu disesuaikan besarnya peserta mandiri nonpenerima upah yang mencapai 15,9 juta orang. Peserta kategori ini rata-rata sudah tua, sebagian besar berusia di atas 50 tahun.
 
Dia mengatakan, peserta usia di atas 50 tahun cukup rentan penyakit. Tercatat, 80 persen dari total peserta usia di atas 50 tahun menderita penyakit katatoprik seperti jantung, kolesterol, hipertensi, dan penyakit tidak menular lainnya.
 
"Ini ternyata klaim rasionya tinggi, bisa 500 persen," kata Tubagus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>