medcom.id, Jakarta: Kepolisian mereka ulang kasus tindak pidana perdagangan orang Nikita Mirzani dan Putty Revita, pekan depan. Tersangka kasus ini adalah F dan O.
Kepala Unit Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri AKBP Arie Darmanto mengatakan, Nikita dan Putty akan dihadirkan pada proses reka ulang. Namun, reka ulang tetap digelar meski keduanya berhalangan.
"Kalau tidak bisa nanti kita pakai peran pengganti," kata Arie, Rabu (13/1/2016).
Arie mengatakan, reka ulang untuk memperjelas peran F dan O. "Ingin memastikan posisi-posisi trafficker dan korban ada di mana saat itu," ujar Arie.
Nikita, Putty, F, dan O ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Saat itu, polisi menyebut Nikita dan Putty dalam keadaan siap melayani tamu.
Polisi harus menyamar menjadi pengguna jasa seks korban untuk mengungkap kasus ini. F dan O disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
medcom.id, Jakarta: Kepolisian mereka ulang kasus tindak pidana perdagangan orang Nikita Mirzani dan Putty Revita, pekan depan. Tersangka kasus ini adalah F dan O.
Kepala Unit Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri AKBP Arie Darmanto mengatakan, Nikita dan Putty akan dihadirkan pada proses reka ulang. Namun, reka ulang tetap digelar meski keduanya berhalangan.
"Kalau tidak bisa nanti kita pakai peran pengganti," kata Arie, Rabu (13/1/2016).
Arie mengatakan, reka ulang untuk memperjelas peran F dan O. "Ingin memastikan posisi-posisi
trafficker dan korban ada di mana saat itu," ujar Arie.
Nikita, Putty, F, dan O ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Saat itu, polisi menyebut Nikita dan Putty dalam keadaan siap melayani tamu.
Polisi harus menyamar menjadi pengguna jasa seks korban untuk mengungkap kasus ini.
F dan O disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)