Unjuk rasa anarkis berujung penjarahan sejumlah rumah anggota DPR RI. (dok Medcom.id/Wiwid)
Unjuk rasa anarkis berujung penjarahan sejumlah rumah anggota DPR RI. (dok Medcom.id/Wiwid)

Masuk Kategori Tindak Pidana, Para Pelaku Penjarahan Terancam Hukuman Berat

Adri Prima • 01 September 2025 17:32
Jakarta: Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh dan anarkis, bahkan berujung pada penjarahan sejumlah rumah anggota DPR di Jakarta, Sabtu, 30 Agustus 2025. 
 
Kediaman anggota DPR RI seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio hingga Nafa Urbach dijarah oleh massa. Tak cukup itu saja, rumah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga ikut dijarah massa. 
 
Seperti yang ramai di media sosial, ratusan massa mendatangi rumah para pejabat DPR. Massa tersebut merusak properti hingga menjarah barang-barang pribadi di rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio. 
 
Baca juga:
Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Pelaku Penjarahan
 

Penjarahan masuk kategori tindak pidana


Meskipun istilah 'penjarahan' tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian sehingga masuk dalam kategori tindak pidana..

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku penjarahan dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan/atau perusakan fasilitas umum. 
 
Hal ini tertuang dalam KUHP Pasal 363 ayat (1) ke-2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara beserta denda. 
 
Aksi penjarahan, meski kerap terjadi saat krisis, tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sehingga siapapun yang terlibat dan terbukti terlibat dalam tindak penjarahan harus menghadapi konsekuensi hukum. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan