Dua menteri baru itu antara lain Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum, dan HAM.
Menariknya kedua menteri tersebut hanya akan menjabat dalam waktu dua bulan saja sebelum masa pemerintahan Presiden Jokowi berakhir pada Oktober 2024 mendatang.
Meski menjabat hanya 2 bulan, namun kedua menteri itu tetap akan mendapatkan hak pensiunan seumur hidup dari pemerintah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Baca juga: Reshuffle Kabinet Jokowi Tak Efektif meski yang Dipilih Malaikat, Ini Alasannya |
Beleid itu menjelaskan setiap menteri yang diberhentikan dengan hormat berhak mendapat uang pensiun seumur hidup. Besarannya ditetapkan berdasarkan waktu masa jabatan.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," demikian bunyi Pasal 11 beleid tersebut.
Lebih lanjut, Ayat 3 di pasal yang sama menyatakan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat karena alasan kesehatan yang disebabkan oleh dinas berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun.
Jumlah uang pensiun menteri yang menjabat 2 bulan
Lantas berapa besar uang pensiun seumur hidup Rosan dan Supratman? Uang pensiun didasari dari gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan. Angka ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2000. Angka itu kemudian dikalikan 1 persen untuk setiap bulan.
Berdasarkan simulasi, setelah berhenti menjabat sebagai menteri, keduanya akan menerima pensiun sebesar Rp 100.800 per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News