medcom.id, Tangerang: Lama diam, Muhammad Rizki alias Buyung, akhirnya buka suara. Dia, selain kondisinya payah, mengulur waktu karena cemas orang tuanya bisa gila kalau dirinya adalah sang pembunuh adiknya, Putri Marisa Sakina.
"Kalau saya kasih tahu (bunuh Putri), nanti orang tua saya bisa gila," kata Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Efendi, menirukan perkataan Buyung kepada Metrotvnews.com, Selasa (30/6/2015).
Almarhumah Putri.MTVN/Istimewa
Menurut Efendi, Buyung cukup cerdas. Jadi tak sembarang penyidik bisa mengintrogasi lelaki 15 tahun itu.
"Cukup lama ketika kami interogasi. Anaknya pintar, jadi tidak sembarang orang bisa interogasi dia," terang Efendi.
Buyung ditetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuh Putri, kemarin. Dia terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
medcom.id, Tangerang: Lama diam, Muhammad Rizki alias Buyung, akhirnya buka suara. Dia, selain kondisinya payah, mengulur waktu karena cemas orang tuanya bisa gila kalau dirinya adalah sang pembunuh adiknya, Putri Marisa Sakina.
"Kalau saya kasih tahu (bunuh Putri), nanti orang tua saya bisa gila," kata Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Efendi, menirukan perkataan Buyung kepada
Metrotvnews.com, Selasa (30/6/2015).
.jpg)
Almarhumah Putri.MTVN/Istimewa
Menurut Efendi,
Buyung cukup cerdas. Jadi tak sembarang penyidik bisa mengintrogasi lelaki 15 tahun itu.
"Cukup lama ketika kami interogasi. Anaknya pintar, jadi tidak sembarang orang bisa interogasi dia," terang Efendi.
Buyung ditetapkan sebagai
tersangka tunggal pembunuh Putri, kemarin. Dia terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)