Jakarta: Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan perlu inovasi untuk mengatasi polusi di DKI Jakarta. Misalnya dengan pemanfaatan energi ramah lingkungan.
“Buruknya kualitas udara Jakarta sangat serius dan perlu terobosan untuk mengatasinya,” kata Gus Irawan, dikutip Dpr.go.id, Kamis, 8 Agustus 2019.
Politikus Gerindra itu menilai, langkah Pemprov DKI Jakarta melalui perluasan ganjil-genap dan pembatasan usia kendaraan sedikit membantu mengatasi pencemaran udara. Namun, dibutuhkan terobosan jitu dengan menggalakkan energi ramah lingkungan.
“Termasuk tentunya penggunaan mobil listrik dan pembangkit listrik yang ramah lingkungan,” ungkap dia.
Dia pun mengingatkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT). Menurutnya, hal itu nerupakan bagian dari ratifikasi Perjanjian Paris pada 2016 yang lalu.
"Pemanfaatan EBT itu juga sekaligus sebuah kebutuhan untuk mengatasi kualitas udara Ibu Kota yang sangat buruk, bahkan terburuk di dunia," katanya.
Selain itu, polusi di Ibu Kota bukan hanya permasalahan Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah pusat juga dihimbau untuk membantu mengatasi pencemaran udara.
“Pemprov DKI sudah mengambil kebijakan dengan membatasi angkutan umum yang beroperasi di Ibu Kota maksimal berusia 10 tahun. Tapi itu sangat tidak cukup, perlu terobosan pula dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Jakarta: Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan perlu inovasi untuk mengatasi polusi di DKI Jakarta. Misalnya dengan pemanfaatan energi ramah lingkungan.
“Buruknya kualitas udara Jakarta sangat serius dan perlu terobosan untuk mengatasinya,” kata Gus Irawan, dikutip
Dpr.go.id, Kamis, 8 Agustus 2019.
Politikus Gerindra itu menilai, langkah Pemprov DKI Jakarta melalui perluasan ganjil-genap dan pembatasan usia kendaraan sedikit membantu mengatasi pencemaran udara. Namun, dibutuhkan terobosan jitu dengan menggalakkan energi ramah lingkungan.
“Termasuk tentunya penggunaan mobil listrik dan pembangkit listrik yang ramah lingkungan,” ungkap dia.
Dia pun mengingatkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT). Menurutnya, hal itu nerupakan bagian dari ratifikasi Perjanjian Paris pada 2016 yang lalu.
"Pemanfaatan EBT itu juga sekaligus sebuah kebutuhan untuk mengatasi kualitas udara Ibu Kota yang sangat buruk, bahkan terburuk di dunia," katanya.
Selain itu, polusi di Ibu Kota bukan hanya permasalahan Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah pusat juga dihimbau untuk membantu mengatasi pencemaran udara.
“Pemprov DKI sudah mengambil kebijakan dengan membatasi angkutan umum yang beroperasi di Ibu Kota maksimal berusia 10 tahun. Tapi itu sangat tidak cukup, perlu terobosan pula dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)