Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penindakan dilakukan terhadap warga yang tak memakai masker, serta pelanggaran prokes di rumah makan, restoran, hingga tempat usaha.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan 3.080 warga kedapatan tidak memakai masker selama penindakan prokes pada Senin, 1 Februari 2021. Sebanyak 107 orang didenda Rp250 ribu.
"Sedangkan, 2.973 orang memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau tempat umum di sekitar lokasi penindakan," kata Arifin melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Februari 2021.
Patroli juga dilakukan ke 490 restoran atau rumah makan. Sebanyak 13 restoran disegel sementara akibat melanggar prokes dan 49 restoran diberikan teguran tertulis dan kegiatannya dibubarkan.
Baca: 4.313 Pasien Covid-19 Sembuh, 3.362 Kasus Baru Muncul di DKI
Selain itu, Satpol PP DKI menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke 398 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Tiga perkantoran diberhentikan sementara selama tiga hari. Sebanyak 41 perkantoran diberikan teguran tertulis karena melanggar prokes.
"Lalu, sebanyak 354 perkantoran aman atau tidak ditemukannya pelanggaran," ucap Arifin.
Nilai denda dari penindakan prokes pada 1 Februari 2021 mencapai Rp14,4 juta. Denda tersebut didapatkan dari penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker.
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus menindak pelanggar
protokol kesehatan (prokes) covid-19 selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penindakan dilakukan terhadap warga yang tak memakai masker, serta pelanggaran prokes di rumah makan, restoran, hingga tempat usaha.
Kepala Satpol PP
DKI Jakarta, Arifin, mengatakan 3.080 warga kedapatan tidak memakai masker selama penindakan prokes pada Senin, 1 Februari 2021. Sebanyak 107 orang didenda Rp250 ribu.
"Sedangkan, 2.973 orang memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau tempat umum di sekitar lokasi penindakan," kata Arifin melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Februari 2021.
Patroli juga dilakukan ke 490 restoran atau rumah makan. Sebanyak 13 restoran disegel sementara akibat melanggar prokes dan 49 restoran diberikan teguran tertulis dan kegiatannya dibubarkan.
Baca:
4.313 Pasien Covid-19 Sembuh, 3.362 Kasus Baru Muncul di DKI
Selain itu, Satpol PP DKI menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke 398 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Tiga perkantoran diberhentikan sementara selama tiga hari. Sebanyak 41 perkantoran diberikan teguran tertulis karena melanggar prokes.
"Lalu, sebanyak 354 perkantoran aman atau tidak ditemukannya pelanggaran," ucap Arifin.
Nilai denda dari penindakan prokes pada 1 Februari 2021 mencapai Rp14,4 juta. Denda tersebut didapatkan dari penindakan terhadap warga yang tidak memakai
masker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)