Jakarta: Kementerian Kesehatan menegaskan hingga saat ini belum ada kasus virus nipah di Indonesia. Kendati demikian kewaspadaan di pintu masuk Tanah Air ditingkatkan.
Upaya tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah kepada Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Para Pemangku Kepentingan terkait.
“Mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, sehingga kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi,” ungkap Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu dilansir dari keterangan resmi, Selasa, 26 September 2023.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dinas kesehatan (dinkes) porivinsi, kabupaten, kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan diminta melakukan pemantauan kasus di negara terjangkit. Hal itu bisa dilakukan melalui kanal resmi Kemenkes dan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
Pihak terkait juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap orang, alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pintu masuk Indonesia. Pengawasan harus difokuskan kepada negara yang melaporkan temuan kasus virus nipah.
“Harus juga meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit,” ungkap dia.
Faislitas layanan kesehatan juga diminta memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian atau Event Based Surveillance (EBS) kepada Ditjen P2P. Laporan bisa dilakukan melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC).
Spesimen kasus suspek diminta dikirimkan agar bisa dilakukan pemeriksaan di Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan. Penemuan suspek juga harus dilakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat.
Jakarta:
Kementerian Kesehatan menegaskan hingga saat ini belum ada kasus
virus nipah di Indonesia. Kendati demikian kewaspadaan di pintu masuk Tanah Air ditingkatkan.
Upaya tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah kepada Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Para Pemangku Kepentingan terkait.
“Mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, sehingga kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi,” ungkap Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu dilansir dari keterangan resmi, Selasa, 26 September 2023.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dinas kesehatan (dinkes) porivinsi, kabupaten, kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan diminta melakukan pemantauan kasus di negara terjangkit. Hal itu bisa dilakukan melalui kanal resmi Kemenkes dan Organisasi Kesehatan Dunia atau
World Health Organization (WHO).
Pihak terkait juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap orang, alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pintu masuk Indonesia. Pengawasan harus difokuskan kepada negara yang melaporkan temuan kasus virus nipah.
“Harus juga meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit,” ungkap dia.
Faislitas layanan kesehatan juga diminta memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian atau Event Based Surveillance (EBS) kepada Ditjen P2P. Laporan bisa dilakukan melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC).
Spesimen kasus suspek diminta dikirimkan agar bisa dilakukan pemeriksaan di Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan. Penemuan suspek juga harus dilakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)