Ilustrasi razia uji emisi. Foto: MI/Vicky Gustiawan
Ilustrasi razia uji emisi. Foto: MI/Vicky Gustiawan

Daftar Lokasi Razia Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini

Muhammad Syahrul Ramadhan • 01 September 2023 14:04
Jakarta: Razia tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor berlaku mulai hari ini Jumat, 1 September 2023. Penerapan sanksi tilang ini serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta.
 
Razia emisi ini bertujuan untuk menekan dan mengatasi polusi udara yang semakin buruk di Jabodetabek. Dengan kata lain, kendaraan yang tidak lolos uji emisi dipastikan bakal menjadi sasaran tilang.
 
Sebelumnya telah dilakukan uji coba razia tilang uji emisi mulai 25-31 Agustus 2023. Namun, dalam uji coba tersebut kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak lolos tidak diberi sanksi tilang.

Razia emisi tersebut sebatas edukasi kepada masyarakat. Penjatuhan sanksi baru efektif dilakukan pada 1 September hingga 30 November 2023. 

Daftar Lokasi Razia Tilang Uji Emisi


Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyebut sanksi tilang uji emisi kendaraan bermotor ini  serentak diterapkan di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta. Berikut daftar lokasinya:
  1. Jakarta Timur: Jalan Pemuda 
  2. Jakarta Utara: Jalan RE Martadinata
  3. Jakarta Barat Taman Anggrek
  4. Jakarta Selatan: Terminal Blok M
  5. Jakarta Pusat: Jalan Industri Kemayoran 

Sanksi Tilang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mencapai Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 ayat. Sementara itu, bagi kendaraan roda empat bisa dikenai denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai Pasal 286 dalam beleid tersebut. 
 
Baca juga: ?Ingat, Tilang Uji Emisi Berlaku Hari Ini


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan