Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

KPAI: Hukum Berat dan Cabut Hak Asuh Pelaku Kekerasan Sekual di Sidoarjo

Media Group News • 06 Mei 2023 22:33
KPAI: Hukum Berat dan Cabut Hak Asuh Pelaku Kekerasan Sekual di Sidoarjo
 
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengutuk keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Sidoarjo. Jasra meminta pelaku dihukum maksimal.
 
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual yang dilakukan orang terdekat, termasuk orangtua, akan mendapatkan hukuman maksimal. Yakni,  tambahan hukuman sepertiga dari hukuman asal.

“Kita minta kepolisian untuk memberikan hukuman maksimal itu. Kasus kekerasan ini pelakunya orang terdekat," kata Jasra saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 6 Mei 2023.
 
Dia menilai terdapat realsi kuasa dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah terhadap anak di Sidoarjo. Akibatnya, kasus tersebut baru terungkap setelah bertahun-tahun dilakukan.
 
Dia mengakui kesulitan mendeteksi kekerasan seksual di ranah privat atau rumah tangga. Kasus baru diketahui jika sudah ada laporan.
 
"Ini PR kita, di mana ranah privat ini belum ada kementerian atau lembaga atau perorang yang dimandatkan untuk mendeteksi di ranah privat, kecuali kasus dilaporkan, viral atau masyarakat peduli terkait kasus itu,” ungkap dia.
 
Baca juga: Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Rerie: Maksimalkan Pencegahan dan Perlindungan

Selain dihukum maksimal, Jasra meminta pihak keluarga segera mengajukan pencabutan hak asuh. Jika tidak dicabut, pelaku akan kembali melakukan aksi bejadnya kemungkinan besar setelah masa hukuman selesai.
 
“Pencabutan hak asuh ini juga bagian dari upaya untuk tidak mendekatkan korban kepada pelaku, walaupun itu orangtuanya. Tetapi orangtua bejad, orangtua yang tidak layak, sebaiknya tidak melanjutkan pengasuhan ke anak," sebut dia.
 
Dia menyampaikan mekanisme pencabutan hak asuh diatur dalam aturan perundang-undangan. Teknisnya, pengajuan disampaikan kerabat kandung korban.
 
"Apakah ibunya, keluarga kerabat yang sedarah, itu bisa dimohonkan ke pengadilan terkait pencabutan hak asuh,” ujar dia. (MGN/Dinda Shabrina)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan