Jakarta: Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perbedaan data yang dimaksud yakni transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun.
"Data yang disampaikan Komite TPPU dengan data yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terdapat perbedaan, dikarenakan memang berasal dari sumber yang sama, yaitu laporan hasil analisis (LHA) atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikirimkan oleh PPATK," kata Mahfud di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Dia pun menjelaskan perbedaan data yang disampaikannya dalam rapat di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dengan anggota Komite TPPU Sri Mulyani di Komisi XI. Menurut dia, hal itu terjadi karena cara klasifikasi dan penyajian yang tak sama, bukan karena perbedaan data.
Mahfud mengatakan mestinya data yang yang disampaikan yaitu terkait laporan hasil analisis (LHA) yang melibatkan pegawai Kemenkeu serta yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH). Namun, data yang disampaikan Sri Mulyani bukan data yang dikirim ke APH.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan data yang dikitim PPATK berjumlah 300 LHA-LHP. Sebanyak 200 LHA-LHP dikirim ke Kemenkeu dengan agregat nilai laporan transaksi keuangan mencurigakan sebesar lebih dari Rp275 Triliun.
"Statusnya proaktif PPATK dengan agregat LKTM (laporan keuangan transaksi mencurigakan), laporan keuangan transaksi mencurigakan sebesar Rp236 triliun sekian. Kemudian 108 LHA-LHP statusnya atas permintaan Kemenkeu dengan nilai agregat LKTM lebih dari Rp39 triliun," ucap Mahfud.
Selanjutnya, 100 LHA-LHP dengan rincian dikirimkan ke aparat penegak hukum di luar Kemenkeu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Ketua Tim Komite Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) dengan Kementerian Keuangan (
Kemenkeu). Perbedaan data yang dimaksud yakni transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun.
"Data yang disampaikan Komite TPPU dengan data yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terdapat perbedaan, dikarenakan memang berasal dari sumber yang sama, yaitu laporan hasil analisis (LHA) atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikirimkan oleh PPATK," kata Mahfud di Ruang
Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Dia pun menjelaskan perbedaan data yang disampaikannya dalam rapat di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dengan anggota Komite TPPU
Sri Mulyani di Komisi XI. Menurut dia, hal itu terjadi karena cara klasifikasi dan penyajian yang tak sama, bukan karena perbedaan data.
Mahfud mengatakan mestinya data yang yang disampaikan yaitu terkait laporan hasil analisis (LHA) yang melibatkan pegawai Kemenkeu serta yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH). Namun, data yang disampaikan Sri Mulyani bukan data yang dikirim ke APH.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan data yang dikitim PPATK berjumlah 300 LHA-LHP. Sebanyak 200 LHA-LHP dikirim ke Kemenkeu dengan agregat nilai laporan transaksi keuangan mencurigakan sebesar lebih dari Rp275 Triliun.
"Statusnya proaktif PPATK dengan agregat LKTM (laporan keuangan transaksi mencurigakan), laporan keuangan transaksi mencurigakan sebesar Rp236 triliun sekian. Kemudian 108 LHA-LHP statusnya atas permintaan Kemenkeu dengan nilai agregat LKTM lebih dari Rp39 triliun," ucap Mahfud.
Selanjutnya, 100 LHA-LHP dengan rincian dikirimkan ke aparat penegak hukum di luar Kemenkeu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)