"Ada banyak catatan yang memandang bahwa terjadi stagnasi dan kemunduran dalam agenda reformasi TNI 1998," kata Gufron dalam diskusi virtual, Minggu, 21 Mei 2023.
Gufron mengatakan catatan pertama, yakni mangkraknya pelaksanaan agenda reformasi TNI 1998. Misalnya reformasi sistem peradilan militer yang belum dijalankan serta menguatnya peran internal militer.
"Kemudian dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam politik praktis, belum lagi bicara banyaknya kekerasan TNI di daerah," ujar dia.
Catatan kedua ialah ketidakmampuan menjaga konsistensi capaian positif reformasi TNI 1998. Capaian itu mencakup munculnya regulasi bidang pertahanan dan keamanan, pemisahan TNI dan Polri, fokus TNI sebagai alat pertahanan negara, dan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca: Pemerintah Diminta Segera Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 98 |
"Tapi kenyataannya dalam beberapa tahun belakangan ada masalah konsistensi bagaimana agenda-agenda itu tidak dijalankan secara berkelanjutan," papar Gufron.
Gufron menyoroti meluasnya peran internal militer. Padahal, UU TNI sudah mengatur kerangka dan mekanisme politik regulasi soal perbantuan militer.
"Itu juga menjadi persoalan umum kalau kita cermati berkaitan dengan problematika reformasi TNI dalam 25 tahun terakhir," tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id