Jakarta: Multi Lane Free Flow (MLFF) resmi menjadi salah satu sistem transaksi di jalan tol di Indonesia. Pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraannya di aplikasi khusus MLFF, yakni Cantas, jika tidak mau terkena denda.
Hal tersebut selaras dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 lalu.
“Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," demikian bunyi beleid tersebut.
Ketika MLFF diterapkan, pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akan dikenai denda administratif secara bertingkat. Pengenaan denda ini sebagaimana tertulis pada pasal Pasal 105 ayat (5):
a. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar satu kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima;
b. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar tiga kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada hurrf a; dan
c. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar sepuluh kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan to1 tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Seperti diketahui, MLFF di Indonesia sudah memasuki tahap fase implementasi dan diuji coba di lajur 4 Gerbang Tol Ngurah Rai pada Desember 2023. Lalu pada Maret 2024, uji coba diterapkan di seluruh lajur gerbang tol.
Apa Itu MLFF?
MLFF atau Multi Lane Free Flow merupakan sistem transaksi jalan tol non-tunai nirsentuh nirhenti. Artinya, pengguna jalan tol tidak perlu tapping e-money maupun berhenti ketika membayar tarif tol.
Melansir laman BPJT, MLFF menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) dan melakukan transaksi melalui aplikasi jalan tol di smartphone yang bernama Cantas. Oleh karenanya, pengguna jalan tol wajib mengunduh aplikasi tersebut.
GPS akan menentukan lokasi yang dideterminasi oleh satelit dan proses map-matching akan berjalan di central system. Saat kendaraan keluar tol dan proses map-matching berakhir, sistem akan melakukan kalkulasi tarif. Penggunaan GNSS ini banyak diterapkan di negara Eropa Timur.
Penerapan MLFF akan meniadakan antrean pada gerbang tol dan mengurangi polusi udara akibat berhentinya kendaraan. Penggunaan GNSS dalam sistem transaksi MLFF juga dapat menciptakan efisiensi biaya operasi dan meminimalisir bahan bakar kendaraan.
Jakarta: Multi Lane Free Flow (MLFF) resmi menjadi salah satu sistem transaksi di
jalan tol di Indonesia. Pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraannya di aplikasi khusus MLFF, yakni Cantas, jika tidak mau terkena denda.
Hal tersebut selaras dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 lalu.
“Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," demikian bunyi beleid tersebut.
Ketika MLFF diterapkan, pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akan dikenai denda administratif secara bertingkat. Pengenaan denda ini sebagaimana tertulis pada pasal Pasal 105 ayat (5):
a. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar satu kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima;
b. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar tiga kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada hurrf a; dan
c. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar sepuluh kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan to1 tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Seperti diketahui, MLFF di Indonesia sudah memasuki tahap fase implementasi dan diuji coba di lajur 4 Gerbang Tol Ngurah Rai pada Desember 2023. Lalu pada Maret 2024, uji coba diterapkan di seluruh lajur gerbang tol.
Apa Itu MLFF?
MLFF atau Multi Lane Free Flow merupakan sistem transaksi jalan tol non-tunai nirsentuh nirhenti. Artinya, pengguna jalan tol tidak perlu
tapping e-money maupun berhenti ketika membayar tarif tol.
Melansir laman BPJT, MLFF menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) dan melakukan transaksi melalui aplikasi jalan tol di
smartphone yang bernama Cantas. Oleh karenanya, pengguna jalan tol wajib mengunduh aplikasi tersebut.
GPS akan menentukan lokasi yang dideterminasi oleh satelit dan proses map-matching akan berjalan di central system. Saat kendaraan keluar tol dan proses map-matching berakhir, sistem akan melakukan kalkulasi tarif. Penggunaan GNSS ini banyak diterapkan di negara Eropa Timur.
Penerapan MLFF akan meniadakan antrean pada gerbang tol dan mengurangi polusi udara akibat berhentinya kendaraan. Penggunaan GNSS dalam sistem transaksi MLFF juga dapat menciptakan efisiensi biaya operasi dan meminimalisir bahan bakar kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)