medcom.id, Jakarta: Menjelang Pemilihan Presiden pada 9 Juli 2014 mendatang, muncul berbagai kampanye hitam di media sosial yang menyerang pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjadi tumpuan bersihnya kampanye tanpa menyudutkan salah satu pihak mengaku kesulitan mencegah kampanye hitam itu.
"Dalam penanganan kampanye hitam kan melalui prinsip pemilu, dimana ada masa sebelum dan sesudah, kita hanya bisa mengawasi saat tanggal yang ditentukan saja, di luar itu kita tidak bisa atasi," ujar anggota Bawaslu RI, Daniel Zuchron dalam bincang pagi di Metro TV Selasa (27/5/2014).
Dikatakan Daniel, sampai saat ini Bawaslu terus mengawasi dan menerima laporan-laporan apabila terdapat kampanye hitam. Namun, lagi-lagi menurutnya masih sulit untuk membuat si pelaku mendapatkan efek jera atas perbuatannya.
"Setelah kita dapat laporan, lalu tindak lanjutnya apa, kalau mau mendapatkan efek jera misalnya penjara kita perlu lakukan pembuktian. Dan pembuktian-pembuktian itu kan harus panjang," tambahnya.
Menurutnya, hingga kini kampanye hitam yang bisa ditindak apabila ada tersangka dan kampanye hitam melalui televisi dimana polisi dan dewan pers juga KPI bisa memberikan sanksi. Sementara kampanye hitam yang marak di media sosial sulit untuk ditindak.
"Media sosial ini kan sebutannya antah berantah, tidak memberikan kesempatan pada Bawaslu untuk mengawasi, karena sulit," tambahnya.
Hal yang sama diakui pakar media sosial Nukman Luthfie. Menurutnya, kampanye hitam di media sosial bisa saja diusut, apalagi polisi memiliki kewenangan. Namun, katanya hal itu pun sulit dilakukan karena melibatkan banyak pihak.
"Sebenarnya bisa saja polisi mengusut, ya cuma kan banyak, ratusan ribu (penonton di internet) yang harus dilihat satu-satu," tandasnya.
medcom.id, Jakarta: Menjelang Pemilihan Presiden pada 9 Juli 2014 mendatang, muncul berbagai kampanye hitam di media sosial yang menyerang pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjadi tumpuan bersihnya kampanye tanpa menyudutkan salah satu pihak mengaku kesulitan mencegah kampanye hitam itu.
"Dalam penanganan kampanye hitam kan melalui prinsip pemilu, dimana ada masa sebelum dan sesudah, kita hanya bisa mengawasi saat tanggal yang ditentukan saja, di luar itu kita tidak bisa atasi," ujar anggota Bawaslu RI, Daniel Zuchron dalam bincang pagi di Metro TV Selasa (27/5/2014).
Dikatakan Daniel, sampai saat ini Bawaslu terus mengawasi dan menerima laporan-laporan apabila terdapat kampanye hitam. Namun, lagi-lagi menurutnya masih sulit untuk membuat si pelaku mendapatkan efek jera atas perbuatannya.
"Setelah kita dapat laporan, lalu tindak lanjutnya apa, kalau mau mendapatkan efek jera misalnya penjara kita perlu lakukan pembuktian. Dan pembuktian-pembuktian itu kan harus panjang," tambahnya.
Menurutnya, hingga kini kampanye hitam yang bisa ditindak apabila ada tersangka dan kampanye hitam melalui televisi dimana polisi dan dewan pers juga KPI bisa memberikan sanksi. Sementara kampanye hitam yang marak di media sosial sulit untuk ditindak.
"Media sosial ini kan sebutannya antah berantah, tidak memberikan kesempatan pada Bawaslu untuk mengawasi, karena sulit," tambahnya.
Hal yang sama diakui pakar media sosial Nukman Luthfie. Menurutnya, kampanye hitam di media sosial bisa saja diusut, apalagi polisi memiliki kewenangan. Namun, katanya hal itu pun sulit dilakukan karena melibatkan banyak pihak.
"Sebenarnya bisa saja polisi mengusut, ya cuma kan banyak, ratusan ribu (penonton di internet) yang harus dilihat satu-satu," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)