Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan pers di rumah dinas Menteri Sosial di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Senin (20/7)--Foto: MI/Rommy Pujianto
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan pers di rumah dinas Menteri Sosial di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Senin (20/7)--Foto: MI/Rommy Pujianto

Mensos: Hari Anak Jadi Momentum Koreksi Perlindungan Anak

Misbahol Munir • 23 Juli 2015 12:26
medcom.id, Jakarta: Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli, kali ini harus menjadi momentum untuk mengoreksi perlindungan anak secara komprehensif.
 
Hal demikian dikatakan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta. Kata dia, semua pihak harus terlibat dalam perlindungan anak.
 
"Kenapa korektif dan komprehensif, karena semua pihak harus terlibat terutama orang tua," kata Mensos seperti dilansir Antara, Kamis (23/7/2015).  

Khofifah menjelaskan, sudah menjadi tanggung jawab keluarga terutama orang tua untuk bisa mendidik, membimbing dan membina anak. Undang-Undang Perlindungan Anak juga menyebutkan perlindungan anak oleh masyarakat, keluarga terutama orang tua. Perlindungan anak pertama-tama adalah kewajiban orang tua baik perlindungan secara sosial, psikososial, spiritual maupun perlindungan secara intelektual.
 
"Sekarang ini banyak orang tua yang merasa bahwa anak itu bisa besar secara natural. Sehingga tidak perlu disiapkan proses pembinaan dan pendampingan, cukup dititipkan ke sekolah dianggap selesai," ujarnya.
 
Ia menambahkan, "Jadi kita bisa menghitung anak itu di sekolah berapa jam, bersama keluarga bisa orang tua bisa siapa yang ada di rumah itu berapa jam," kata dia.
 
Sementara, kata dia, sejumlah orang tua banyak mengandalkan proses perkembangan anak terhadap sekolah.
 
"Jadi sebenarnya lebih banyak di luar sekolah sehingga misalnya anak hanya mengandalkan proses yang ada di sekolah itu tidak benar, tanggung jawab tetap kepada orang tua, kemudian lembaga-lembaga termasuk daerah," tambah dia.
 
Selain itu, koreksi kepada dunia pendidikan, guru sekedar mentransfer ilmu belum pada tahap mentransfer tingkah laku yang baik. Menurut dia, di sekolah tidak cukup hanya pada proses pendidikan tapi juga ada proses pengasuhan.
 
"Selama delapan jam anak di sekolah itu tidak ada proses pengasuhan, kan hampir tidak cukup waktu guru untuk mengasuh anak itu, waktu yang ada untuk transfer ilmu belum sampai kepada transfer tingkah laku yang baik," tegas dia.
 
Lebih lanjut Khofifah mengatakan, UU Perlindungan Anak di Indonesia sebenarnya sudah sangat progresif, namun penegakan hukum perlu lebih ditingkatkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan