medcom.id, Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menepis dugaan penyimpangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp 23,3 triliun. Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi menjelaskan anggaran tersebut merupakan endapan dari TGP yang over budget.
Didik mengatakan, dana TPG tersebut juga berasal dari transfer daerah Kementerian Keuangan. Tunjangan tersebut membengkak lantaran guru yang pensiun, wafat, dan tidak aktif masih terdata menerima TGP.
"Jadi waktu itu kami berinisiatif melapor ke Kementerian Dalam Negeri, juga Kementerian Keuangan untuk melihat data ini," kata Didik di Jakarta, Kamis 23 Maret 2017.
Kemendikbud kemudian mengirim surat ke kementerian keuangan dengan Nomor 33130/A.A1/PR/2016. Secara resmi, Kemenkeu menindaklanjuti laporan itu pada tanggal 16 Agustus 2016 untuk diteruskan kepada kepala daerah.
"Lalu kami membuat surat dari Kementerian Pendidikan kepada Kementerian Keuangan untuk memotong dana berlebih itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPI) menuding adanya penyimpangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada masa Mendikbud dipimpin Anies Baswedan. Menurut Abi, berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenkeu terdapat kelebihan TPG Rp23,3 triliun.
“Kami memnta Mendikbud Muhadjir Effendy mengusut dugaan penyimpangan dan korupsi yang mungkin terjadi pada era Mendikbud Anies Baswedan terutama dugaan adanya over budgeting Rp 23, 3 triliun tersebut,”kata Koordinator FMPI Abi Rekso di depan kantor Kemendikbud, Jakarta,Kamis 23 Maret 2017.
Selanjutnya Abi Reksi dan sejumlah pendemo dari FMPI diterima oleh Kasubag Aspirasi Masyarakat Badan Komunikasi Layanan Publik (BKLM) Kemendikbud ,Andi Wibowo dan Kepala Bagian Publikasi BKLM Luluk Budiyono.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menepis dugaan penyimpangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp 23,3 triliun. Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi menjelaskan anggaran tersebut merupakan endapan dari TGP yang over budget.
Didik mengatakan, dana TPG tersebut juga berasal dari transfer daerah Kementerian Keuangan. Tunjangan tersebut membengkak lantaran guru yang pensiun, wafat, dan tidak aktif masih terdata menerima TGP.
"Jadi waktu itu kami berinisiatif melapor ke Kementerian Dalam Negeri, juga Kementerian Keuangan untuk melihat data ini," kata Didik di Jakarta, Kamis 23 Maret 2017.
Kemendikbud kemudian mengirim surat ke kementerian keuangan dengan Nomor 33130/A.A1/PR/2016. Secara resmi, Kemenkeu menindaklanjuti laporan itu pada tanggal 16 Agustus 2016 untuk diteruskan kepada kepala daerah.
"Lalu kami membuat surat dari Kementerian Pendidikan kepada Kementerian Keuangan untuk memotong dana berlebih itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPI) menuding adanya penyimpangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada masa Mendikbud dipimpin Anies Baswedan. Menurut Abi, berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenkeu terdapat kelebihan TPG Rp23,3 triliun.
“Kami memnta Mendikbud Muhadjir Effendy mengusut dugaan penyimpangan dan korupsi yang mungkin terjadi pada era Mendikbud Anies Baswedan terutama dugaan adanya over budgeting Rp 23, 3 triliun tersebut,”kata Koordinator FMPI Abi Rekso di depan kantor Kemendikbud, Jakarta,Kamis 23 Maret 2017.
Selanjutnya Abi Reksi dan sejumlah pendemo dari FMPI diterima oleh Kasubag Aspirasi Masyarakat Badan Komunikasi Layanan Publik (BKLM) Kemendikbud ,Andi Wibowo dan Kepala Bagian Publikasi BKLM Luluk Budiyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)