Ilustrasi ASN/Istimewa
Ilustrasi ASN/Istimewa

Imendagri 66 Tak Atur Cuti ASN Saat Nataru, Ini Respons Kemendagri

Kautsar Widya Prabowo • 10 Desember 2021 14:31
Jakarta: Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). Aturan tersebut tidak mencantumkan larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai Swasta. 
 
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan larangan cuti tetap berlaku. Larangan itu bakal diatur kementerian terkait. 
 
Baca: Masyarakat Tanpa Vaksin Lengkap Dilarang Bepergian Saat Nataru

"Diatur Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk ASN (sedangkan) TNI dan Polri (diatur) oleh pimpinannya," ujar Safrizal saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Desember 2021. 
 
Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenker) dan Kementerian BUMN bakal mengeluarkan larangan cuti. Sehingga, aturan larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai swasta tetap berlaku.
 
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan ASN tak boleh cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh abdi negara.
 
"Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," kata Bima seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 27 November 2021.
 
Menurut dia, hal tersebut susuai peraturan Menpan RB Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan