Ilustrasi vaksin/Medcom.id
Ilustrasi vaksin/Medcom.id

Masyarakat Tanpa Vaksin Lengkap Dilarang Bepergian Saat Nataru

Kautsar Widya Prabowo • 10 Desember 2021 14:20
Jakarta: Pemerintah memperketat aturan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Masyarakat diwajibkan mendapatkan vaksin covid-19 dosis lengkap.
 
"Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
 
Baca: Tempat Wisata Hanya Boleh Diisi 75 Persen Pengunjung Saat Nataru

Selain itu, setiap pelaku perjalanan harus melakukan tes swab antigen dengan masa berlaku 1x24 jam. Apabila ditemukan pelaku perjalanan yang positif covid-19 maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disediakan pemerintah daerah.
 
Kemudian, pemerintah daerah melakukan penelusuran kontak erat atau tracing di sekitar pelaku perjalanan yang positif covid-19. Syarat perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
 
Aturan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Saat aturan itu berlaku, Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan