Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan sejumlah bandara kembali dibuka sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan wisata. Bandara yang terbuka bagi wisatawan mancanegara tak hanya Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk tujuan wisata dapat masuk melalui pintu bandara yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)," kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam tayangan Zona Bisnis, Metro TV, Selasa 8 Februari 2022.
Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaku Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara di masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut revisi dari SE Nomor 11 Tahun 2022.
Perubahan dilakukan untuk menghindari kesalahan persepsi terkait pintu masuk PPLN dengan tujuan wisata. SE terbaru menjadi rujukan bagi operator bandara, maskapai penerbangan, maupun stakeholder lain.
Terutama terkait penanganan PPLN dan protokol kesehatan yang sebelumnya merujuk pada Surat Edaran Satuan Tugas penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2022
"Baik itu PCR yang berlaku 2x24 jam, syarat vaksinasi lengkap, dan syarat kesehatan lainya," kata Adita. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan sejumlah bandara kembali dibuka sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan wisata. Bandara yang terbuka bagi wisatawan mancanegara tak hanya Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk tujuan wisata dapat masuk melalui pintu bandara yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)," kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam tayangan
Zona Bisnis, Metro TV, Selasa 8 Februari 2022.
Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaku Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara di masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut revisi dari SE Nomor 11 Tahun 2022.
Perubahan dilakukan untuk menghindari kesalahan persepsi terkait pintu masuk PPLN dengan tujuan wisata. SE terbaru menjadi rujukan bagi operator bandara, maskapai penerbangan, maupun
stakeholder lain.
Terutama terkait penanganan PPLN dan protokol kesehatan yang sebelumnya merujuk pada Surat Edaran Satuan Tugas penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2022
"Baik itu PCR yang berlaku 2x24 jam, syarat vaksinasi lengkap, dan syarat kesehatan lainya," kata Adita.
(Fauzi Pratama Ramadhan) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)