Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Satgas Covid-19 Wanti-wanti Pemda Serius Awasi Prokes

Theofilus Ifan Sucipto • 08 Februari 2022 19:25
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes). Terutama di wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
 
"Saya mengimbau pemerintah daerah benar-benar menegakkan kebijakan prokes," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022.
 
Detail kebijakan prokes mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Seluruh pembatasan kegiatan masyarakat tercantum mulai dari sektor pendidikan hingga sosial ekonomi.

Baca: Lonjakan Kasus 2,5 Kali Lebih Cepat dari Gelombang Kedua Covid-19
 
Wiku mencontohkan kegiatan fasilitas umum, area publik, dan tempat wisata di wilayah PPKM level 3 bisa beroperasi. Namun, jumlah pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas maksimal.
 
"Pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan maksimal 25 persen kapasitas maksimal dan tidak makan di tempat, serta dengan prokes lebih ketat," jelas dia.
 
Menurut Wiku, keseriusan pemerintah daerah dan kerja sama masyarakat mematuhi peraturan sangat penting. Supaya kasus covid-19 segera terkendali, terutama di wilayah dengan penyumbang kasus terbanyak.
 
"Seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan