Ilustrasi. medcom.id
Ilustrasi. medcom.id

Fakta-Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

Adri Prima • 20 Oktober 2026 20:14
Ringkasnya gini..
  • Polda Metro Jaya masih mendalami motif penembakan yang melibatkan dua anggota Polri di Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
  • Penyidik menyita selongsong peluru, senjata tajam, dan barang pribadi pelaku setelah merampungkan olah TKP.
  • Satu pelaku telah ditahan, sementara pemeriksaan kejiwaan dan penanganan dugaan pelanggaran etik masih dipersiapkan.
Jakarta: Kasus penembakan melibatkan dua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Insiden ini terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus penembakan yang melibatkan Bharatu LFFL dan Bharada AR:

1. Motif penembakan belum terungkap

Penyidik belum dapat mengungkap motif secara menyeluruh karena masih mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih memerlukan waktu untuk mendalami perkara tersebut. "Kami penyidik dalam hal ini masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku," ujar Budi di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

2. Sejumlah barang bukti

Tim penyidik telah merampungkan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang bukti juga telah disita, antara lain selongsong peluru, senjata tajam, dan barang pribadi milik pelaku.

3. Kondisi kejiwaan perlu diperiksa ahli

Terkait dugaan gangguan kejiwaan pada pelaku, Budi menegaskan diperlukan pemeriksaan medis mendalam oleh tim ahli psikiatri. Pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu sehingga kondisi kejiwaan pelaku tidak dapat disimpulkan hanya dalam satu atau dua hari.

4. Satu pelaku telah ditahan

Polda Metro Jaya menyatakan satu orang pelaku telah resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada personel yang terbukti melanggar hukum atau melakukan tindak pidana.

5. Penanganan etik disiapkan

Selain proses pidana, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya tengah menyiapkan penanganan dugaan pelanggaran etik. Sidang etik baru akan dilaksanakan setelah proses penyidikan pidana berjalan lebih jauh.

6. Polisi berkomitmen mengusut tuntas

Polda Metro Jaya menyampaikan empati kepada korban dan keluarga atas insiden tersebut. Kepolisian juga berkomitmen mengusut perkara secara transparan serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>