Ilustrasi penembakan. (dok medcom.id)
Ilustrasi penembakan. (dok medcom.id)

Polisi Ungkap Motif Penembakan WNA Asal Maroko di Bali

Adri Prima • 20 Juli 2026 21:48
Ringkasnya gini..
  • Polres Badung mengungkap pelaku penembakan di Canggu nekat melepaskan tembakan karena emosi saat mabuk alkohol.
  • Satu peluru melukai petugas keamanan dan WNA asal Maroko yang berupaya melerai keributan di tempat hiburan malam.
  • Polisi menyita pistol Glock, amunisi, dan CCTV. Pelaku dijerat pasal senjata api ilegal dengan ancaman 15 tahun penjara.
Bali: Kepolisian Resor (Polres) Badung mengungkap motif di balik aksi penembakan yang melukai seorang warga negara asing (WNA) asal Maroko oleh seorang petugas keamanan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Canggu, Bali. 
 
Pelaku berinisial HSH (49) diduga nekat melepaskan tembakan karena terpancing emosi saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
 
Kapolres Badung Ajun Komisaris Besar Polisi Joseph Edward Purba mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 Juli, sekitar pukul 02.50 Wita di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara. Tersangka yang merupakan warga Jakarta Selatan datang ke lokasi dalam kondisi mabuk dan sempat terlibat keributan dengan pengunjung lain.

"Motif tersangka adalah emosi saat berada di bawah pengaruh alkohol," ujar Joseph di Mapolres Badung, Senin, 20 Juli 2026.
 
Keributan bermula saat tersangka berselisih dengan seorang saksi di area dekat meja DJ. Petugas keamanan berinisial IMYM bersama WNA asal Maroko berinisial EA (25) kemudian berupaya melerai pertikaian tersebut. Namun, dalam proses peleraian, IMYM terdorong hingga terjatuh tepat di depan tersangka. Pada saat itulah HSH melepaskan tembakan menggunakan senjata api yang dibawanya.
 
Satu peluru mengenai paha kiri IMYM sebelum menembus dan mengenai lutut EA. Kedua korban langsung dilarikan ke klinik terdekat, kemudian dirujuk ke Lira Medika Hospital, Badung, untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
 

Polisi amankan barang bukti 


Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk pistol jenis Glock bernomor BATV-955, 12 butir peluru kaliber 7,65 mm, empat magazin dengan kapasitas berbeda, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
 

Pelaku terancam 15 tahun penjara


Atas perbuatannya, HSH dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 
 
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berat yang diancam pidana maksimal lima tahun penjara.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>