Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menggelar konferensi pers di Polres Badung, Bali, Rabu, 18 Juni 2025. Polda Bali menetapkan tiga orang tersangka kasus penembakan terhadap dua orang warga negara asing asal Australia.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menggelar konferensi pers di Polres Badung, Bali, Rabu, 18 Juni 2025. Polda Bali menetapkan tiga orang tersangka kasus penembakan terhadap dua orang warga negara asing asal Australia.
Kapolda mengatakan ketiganya patut diduga sebagai pelaku penembakan yang menyebabkan satu dari dua korban meninggal dunia. Ketiga tersangka merupakan WN Australia.
Kapolda mengatakan ketiganya patut diduga sebagai pelaku penembakan yang menyebabkan satu dari dua korban meninggal dunia. Ketiga tersangka merupakan WN Australia.
"Kami yakin ketiganya adalah pelaku, mereka adalah eksekutor. Ketiganya sudah menjadi tersangka, WNA Australia sesuai paspor," kata Kapolda.
Daniel menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Daniel menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu, ketiganya pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Hingga kini, ketiganya masih diperiksa penyidik di Mapolres Badung.
Selain itu, ketiganya pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Hingga kini, ketiganya masih diperiksa penyidik di Mapolres Badung.

Tiga WN Australia Jadi Tersangka Penembakan di Bali

19 Juni 2025 10:34
Badung: Kepolisian Daerah Bali menetapkan tiga orang tersangka kasus penembakan terhadap dua orang warga negara asing asal Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung. Ketiga tersangka merupakan WN Australia.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Polres Badung, Bali, Rabu, 18 Juni 2025, mengatakan ketiganya patut diduga sebagai pelaku penembakan yang menyebabkan satu dari dua korban meninggal dunia.

"Kami yakin ketiganya adalah pelaku, mereka adalah eksekutor. Ketiganya sudah menjadi tersangka, WNA Australia sesuai paspor," kata Kapolda.

Ketiga terduga pelaku yakni Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23) dan Darcy Francesco Jenson (37).

Daniel menjelaskan ketiga tersangka patut diduga sebagai pelaku berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang dikumpulkan penyidik.

Daniel menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Selain itu, ketiganya pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Hingga kini, ketiganya masih diperiksa penyidik di Mapolres Badung. AFP PHOTO/Sonny Tumbelaka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News penembakan Australia bali