Jakarta: Komisi Pemilihan Umum memulihkan hak keikutsertaan Partai Gerindra Kabupaten Donggala, sebagai partai politik yang mengajukan keberatan atas keputusan penganuliran ke Badan Pengawas Pemilu. Namun, keputusan anulir itu tetap berlaku bagi partai yang tak mengajukan keberatan.
"Apa pun putusan dari Bawaslu tentu ditindaklanjuti KPU. Mengembalikan haknya lagi, bagi yang diputus Bawaslu. Apabila dinyatakan permohonannya diterima, maka haknya dikembalikan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Partai Gerindra Kabupaten Donggala sendiri sebelumnya masuk dalam sembilan partai yang dianulir bersama 35 calon anggota DPD. Namun kemudian, tujuh dari sembilan partai dan 18 dari 35 calon anggota DPR mengajukan gugatan ke Bawaslu. Bawaslu pun diketahui mengabulkan keberatan Partai Gerindra.
Namun, Husni menegaskan keputusan KPU menjadi final dan mengikat kepada sejumlah partai dan calon anggota yang tidak mengajukan gugatan.
"Bagi yang tidak mengajukan, berarti menerima proses itu dan putusan KPU final dan mengikat. Dan mereka tidak boleh ikut di daerah pemilihan itu," jelasnya.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum memulihkan hak keikutsertaan Partai Gerindra Kabupaten Donggala, sebagai partai politik yang mengajukan keberatan atas keputusan penganuliran ke Badan Pengawas Pemilu. Namun, keputusan anulir itu tetap berlaku bagi partai yang tak mengajukan keberatan.
"Apa pun putusan dari Bawaslu tentu ditindaklanjuti KPU. Mengembalikan haknya lagi, bagi yang diputus Bawaslu. Apabila dinyatakan permohonannya diterima, maka haknya dikembalikan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Partai Gerindra Kabupaten Donggala sendiri sebelumnya masuk dalam sembilan partai yang dianulir bersama 35 calon anggota DPD. Namun kemudian, tujuh dari sembilan partai dan 18 dari 35 calon anggota DPR mengajukan gugatan ke Bawaslu. Bawaslu pun diketahui mengabulkan keberatan Partai Gerindra.
Namun, Husni menegaskan keputusan KPU menjadi final dan mengikat kepada sejumlah partai dan calon anggota yang tidak mengajukan gugatan.
"Bagi yang tidak mengajukan, berarti menerima proses itu dan putusan KPU final dan mengikat. Dan mereka tidak boleh ikut di daerah pemilihan itu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)