PM Ahmed Maiteq berbicara dalam sebuah konferensi di Tripoli -- MAHMUD TURKIA / AFP
PM Ahmed Maiteq berbicara dalam sebuah konferensi di Tripoli -- MAHMUD TURKIA / AFP

​Mahkamah Tinggi Sebut Penunjukan PM Libya Inkonstitusional

Willy Haryono • 09 Juni 2014 16:55
medcom.id, Tripoli: Mahkamah Tinggi Konstitusi Libya menyatakan pemilihan umum parlemen yang menunjuk Ahmed Maiteq sebagai perdana menteri bulan lalu melanggar hukum atau inkonstitusional. 
 
Gugatan validitas pemilihan Maiteq ini dilayangkan PM Abdullah al-Thinni, yang menolak menyerahkan kekuasaannya pada Maiteq. Ia meminta Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan sebelum dirinya benar-benar mundur dari kursi PM. 
 
"Mahkamah telah memutuskan. Penunjukan Ahmed Maiteq sebagai perdana menteri bersifat inkonstitusional," demikian dilaporkan televisi nasional Libya seperti diwartakan Reuters, Senin (9/6/2014). 

Libya selama ini berjuang melawan kekacauan politik sejak tergulingnya Muammar Gaddafi pada 2011. Pemerintah dan parlemen hingga kini masih berusaha menegakkan peraturan di negara yang dipenuhi militan dan senjata. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WIL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan