Jakarta: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengklaim sudah masksimal menangani kasus Muhammad Zaini Misrin. Namun, hukum pancung tetap dilaksanakan, Minggu 18 Maret 2018.
"BNP2TKI sebagai bagian dari pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perwakilan RI sudah berupaya maksimal menempuh berbagai langkah hukum dan budaya untuk menyelematkan almarhum dari ancaman hukuman mati," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNP2TKI Servulus Bobo Riti kepada Medcom.id, Rabu, 21 Maret 2018.
Baca: Sehari sebelum Dieksekusi, TKI Zaini Minta Didoakan Keluarga
Servulus mengatakan negara hadir bahkan sebelum hukuman mati dieksekusi. Usaha tak hanya dilakukan kementerian dan lembaga terlebih kejadian itu merupakan peristiwa kemanusiaan.
"Pak Presiden Joko Widodo sendiri sudah turun tangan menangani kasus ini," tegas dia.
Presiden Joko Widodo sudah tiga kali mengajukan permohonan pembebasan Zaini Misrin. Upaya itu disampaikan langsung Presiden kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud. Ia juga mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi.
Baca: Keluarga Ikhlas Zaini Dieksekusi Mati
Eksekusi mati yang tetap dilakukan terjadi karena sistem hukum Arab Saudi. Indonesia harus bisa menghormati itu.
"BNP2TKI menyerahkan sepenuhnya kepada perwakilan RI dan Kemenlu untuk langkah-langkah diplomasi yang dipandang perlu dilakukan Indonesia," ucap Servulus.
Jakarta: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengklaim sudah masksimal menangani kasus Muhammad Zaini Misrin. Namun, hukum pancung tetap dilaksanakan, Minggu 18 Maret 2018.
"BNP2TKI sebagai bagian dari pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perwakilan RI sudah berupaya maksimal menempuh berbagai langkah hukum dan budaya untuk menyelematkan almarhum dari ancaman hukuman mati," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNP2TKI Servulus Bobo Riti kepada
Medcom.id, Rabu, 21 Maret 2018.
Baca: Sehari sebelum Dieksekusi, TKI Zaini Minta Didoakan Keluarga
Servulus mengatakan negara hadir bahkan sebelum hukuman mati dieksekusi. Usaha tak hanya dilakukan kementerian dan lembaga terlebih kejadian itu merupakan peristiwa kemanusiaan.
"Pak Presiden Joko Widodo sendiri sudah turun tangan menangani kasus ini," tegas dia.
Presiden Joko Widodo sudah tiga kali mengajukan permohonan pembebasan Zaini Misrin. Upaya itu disampaikan langsung Presiden kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud. Ia juga mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi.
Baca: Keluarga Ikhlas Zaini Dieksekusi Mati
Eksekusi mati yang tetap dilakukan terjadi karena sistem hukum Arab Saudi. Indonesia harus bisa menghormati itu.
"BNP2TKI menyerahkan sepenuhnya kepada perwakilan RI dan Kemenlu untuk langkah-langkah diplomasi yang dipandang perlu dilakukan Indonesia," ucap Servulus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)