Ketua LSP BWI, Nurul Huda, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu, 29 Oktober 2022. Dokumentasi/ istimewa
Ketua LSP BWI, Nurul Huda, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu, 29 Oktober 2022. Dokumentasi/ istimewa

LSP BWI Uji Kompetensi Ratusan Nazir

Deny Irwanto • 30 Oktober 2022 00:13
Jakarta: Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah membentuk Lemdiklat dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Wakaf BWI untuk meningkatkan kompetensi nazir.
 
Sejak mendapatkan izin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada Oktober 2021, LSP wakaf pertama di dunia ini telah genap berusia setahun.
 
"Kita insyaAllah akan melakukan Sertifikasi Kompetensi Nazir dengan jumlah kurang lebih 315 calon atau nazir yang mengikuti sertifikasi kompetensi ini. Ini yang terbanyak selama ini," kata Ketua LSP BWI, Nurul Huda, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu, 29 Oktober 2022.
 
Baca: Investasi Syariah Dinilai Bisa Jadi Pilihan yang Menguntungkan

Dalam rangka milad pertamanya, LSP-BWI mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi bagi 300 peserta dari berbagai intansi di seluruh Indonesia. Sampai saat ini, LSP BWI telah memberikan Sertifikasi Kompetensi Nazir kepada sekitar 1.500 orang dari 24 provinsi di Indonesia.

Nurul Huda menjelaskan tujuan uji kompetensi dan sertifikasi nazir untuk meningkatkan penerimaan wakaf uang. Menurut dia pelatihan dan sertifikasi profesi nadzir ini diberikan kepada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) agar mempunyai kompetensi untuk merencanakan penerimaan harta benda wakaf.
 
"Pelatihan dan sertifikasi profesi nadzir ini diberikan kepada LKS PWU agar LKSPWU mempunyai kompetensi untuk merencanakan penerimaan harta benda wakaf sehingga dapat meningkatkan penerimaan wakaf uang di LKS PWU," jelasnya.
 
Seperti diketahui Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia dengan potensi wakaf uang yang diperkirakan sebesar Rp180 triliun. Berdasarkan Undang-undang No.41 Tahun 2004 wakaf uang bisa dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang.
 
Perlu langkah strategis yang harus dijalankan oleh aktor utama dalam pengelolaan perwakafan nasional dalam hal ini nazir untuk melakukan akselerasi dalam mengembangkan dan membesarkan aset wakafnya dengan melakukan upgrading dan peningkatan skill kompetensinya.
 
Ketua Badan Pelaksana BWI, Mohammad Nuh, menyampaikan pelatihan dan sertifikasi kompetensi nazir dan LKSPWU merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan kinerja perwakafan Indonesia.
 
“Pelatihan dan sertifikasi kompetensi nazir dan LKSPWU kunci untuk meningkatkan kinerja perwakafan Indonesia,” ujar Nuh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan