Ilustrasi. Foto: MI/Usman Iskandar.
Ilustrasi. Foto: MI/Usman Iskandar.

Masyarakat Harus Jeli Menggunakan Layanan Jasa Keuangan

Anggi Tondi Martaon • 24 Desember 2022 17:45
Jakarta: Masyarakat harus jeli menggunakan layanan jasa keuangan, terutama pinjaman online (pinjol). Mereka harus mengetahui secara detail tanggung jawab yang harus dipenuhi saat menggunakan jasa keuangan daring tersebut.
 
"Banyak masyarakat yang mengenal layanan jasa keuangan namun tidak memahami risiko yang ada dibelakang, jangan sampai masyarakat terbuai kesenangan sesaat" kata Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Cucun Ahmad Syamsurijal melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Desember 2022.
 
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rutin mengedukasi masyarakat terkait jasa pinjol. Penyuluhan harus dilakukan secara masif dan merata agar masyarakat melek terhadap penggunaan jasa pinjol.

"Penyuluhan dan sosialisasi OJK ini harus dilakukan secara merata untuk mewaspadai pinjaman online ilegal yang tidak jelas asal usulnya" ungkap dia.
 
Dia menyampaikan maraknya kasus pinjol ilegal terjadi akibat dari rendahnya literasi dan pengetahuan akan produk atau jasa layanan keuangan. Sehingga, mereka mudah termakan rayuan oknum pinjom ilegal.

Baca: Tok! RUU P2SK Resmi Jadi Undang-Undang


Dia pun mengapresiasi langkah OJK yang melakukan penyuluhan di Yayasan Darussa'adah Desa Nagrak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala OJK Indarto Budiwitono.
 
Dalam sambutannya, Indarto menyebutkan ketidakfahaman masyarakat memilih produk jasa layanan keuangan akan menimbulkan pilihan yang salah. Dampaknya, tentu akan sangat merugikan konsumen.
 
"Kurangnya pengetahuan dapat membawa kita kepada keputusan pemilihan produk yang salah, tidak sesuai kebutuhan malah merugikan konsumen" ujar Indarto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan