Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif baru ojek online (ojol) pada Rabu, 7 September 2022. Tarif ojol naik rata-rata 8 persen dan pembaruan tersebut akan berlaku per Sabtu, 10 September 2022.
Perubahan tarif ojol akibat penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan beberapa faktor lain ini disambut dengan beragam pendapat. Namun, pengemudi ojol menilai penaikan tarif menjadi dilema tersendiri.
“Saya takut apa customer-nya masih ada. Kalau misalnya customernya ngilang kita yang repot,”tutur Agus, pengemudi ojek online, dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Kamis, 8 September 2022.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono justru menyebut pengemudi ojek online tidak sepakat tarif dinaikkan. Mereka menilai pengemudi justru sepakat besaran sewa aplikasi maksimal 10 persen karena hal ini yang justru berdampak langsung ke pendapatan.
“Dan besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10% harus dicantumkan dalam KP agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi,” tutur Igun Wicaksono dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.
Faktor yang jadi pertimbangan penaikan tarif
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto menyebut tarif ojol dinaikkan karena pertimbangan beberapa faktor. Di antaranya harga BBM, upah minimum regional (UMR), serta beberapa perhitungan lain .
“Perhitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” tutur Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 7 September 2022.
Hendro mengatakan biaya tidak langsung berupa biaya sewa dalam penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Angka tersebut turun yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen. (Mustafidhotul Ummah)
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif baru
ojek online (ojol) pada Rabu, 7 September 2022. Tarif ojol naik rata-rata 8 persen dan pembaruan tersebut akan berlaku per Sabtu, 10 September 2022.
Perubahan tarif ojol akibat penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan beberapa faktor lain ini disambut dengan beragam pendapat. Namun, pengemudi ojol menilai penaikan tarif menjadi dilema tersendiri.
“Saya takut apa
customer-nya masih ada. Kalau misalnya customernya
ngilang kita yang repot,”tutur Agus, pengemudi ojek online, dalam tayangan
Selamat Pagi Indonesia di
Metro TV, Kamis, 8 September 2022.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono justru menyebut pengemudi ojek online tidak sepakat tarif dinaikkan. Mereka menilai pengemudi justru sepakat besaran sewa aplikasi maksimal 10 persen karena hal ini yang justru berdampak langsung ke pendapatan.
“Dan besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10% harus dicantumkan dalam KP agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi,” tutur Igun Wicaksono dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.
Faktor yang jadi pertimbangan penaikan tarif
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto menyebut tarif ojol dinaikkan karena pertimbangan beberapa faktor. Di antaranya harga BBM, upah minimum regional (UMR), serta beberapa perhitungan lain .
“Perhitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” tutur Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 7 September 2022.
Hendro mengatakan biaya tidak langsung berupa biaya sewa dalam penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Angka tersebut turun yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen.
(Mustafidhotul Ummah) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)