medcom.id, Jakarta: Sekretaris Kabinet (Seskab), Andi Widjajanto menegaskan pemerintah akan menyelesaikan masalah lumpur Lapindopada 2015. Pasalnya, para korban telah menunggu delapan tahun tanpa kejelasan.
"Nanti di 2015 segera ada penyelesaian-penyelesaian yang lebih kongkrit tentang masalah-masalah masyarakat yang terkena dampak lumpur Lapindo," kata Andi saat keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014).
Menurut dia, pemerintah berkewajiban segera menyelesaikan ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, dan Kebijakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Basuki Hadimuljono untuk mendapatkan info terbaru masalah ini.
Pemerintah, lanjut Andi, berkewajiban membayar ganti rugi sebesar kurang lebih 380 miliar rupiah. Sementara, kewajiban Minarak Lapindo kepada masyarakat sebesar 781 miliar. "Untuk sektor komersial industri masih hampir 500 miliar, jadi sekitar 1,3 triliun," imbuh Andi.
Selain itu, pemerintah juga akan bekerja sama dengan Badan Pengelola Lumpur Sidoarjo (BPLS), Pemerintahan Jawa Timur dan Minarak Lapindo. Ini guna mencari opsi-opsi yang dapat diterapkan di 2015. "Ya itu yang kami sama-sama cari solusinya," ujar Andi.
Salah satu opsi yang dicari adalah agar uang ganti rugi dapat diberikan ke masyarakat. Mereka ingin tidak ada diskriminasi perlakuan ganti rugi di antara penerima tanggungan pemerintah dan Minarak Lapindo.
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Kabinet (Seskab), Andi Widjajanto menegaskan pemerintah akan menyelesaikan masalah lumpur Lapindopada 2015. Pasalnya, para korban telah menunggu delapan tahun tanpa kejelasan.
"Nanti di 2015 segera ada penyelesaian-penyelesaian yang lebih kongkrit tentang masalah-masalah masyarakat yang terkena dampak lumpur Lapindo," kata Andi saat keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014).
Menurut dia, pemerintah berkewajiban segera menyelesaikan ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, dan Kebijakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Basuki Hadimuljono untuk mendapatkan info terbaru masalah ini.
Pemerintah, lanjut Andi, berkewajiban membayar ganti rugi sebesar kurang lebih 380 miliar rupiah. Sementara, kewajiban Minarak Lapindo kepada masyarakat sebesar 781 miliar. "Untuk sektor komersial industri masih hampir 500 miliar, jadi sekitar 1,3 triliun," imbuh Andi.
Selain itu, pemerintah juga akan bekerja sama dengan Badan Pengelola Lumpur Sidoarjo (BPLS), Pemerintahan Jawa Timur dan Minarak Lapindo. Ini guna mencari opsi-opsi yang dapat diterapkan di 2015. "Ya itu yang kami sama-sama cari solusinya," ujar Andi.
Salah satu opsi yang dicari adalah agar uang ganti rugi dapat diberikan ke masyarakat. Mereka ingin tidak ada diskriminasi perlakuan ganti rugi di antara penerima tanggungan pemerintah dan Minarak Lapindo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)