Jakarta: Personel Brigade Mobil (Brimob) Polda Lampung dikerahkan ke Jakarta. Mereka bakal mengamankan demo di depan Kompleks Parlemen Senayan menolak sejumlah undang-undang yang dibahas anggota DPR.
"Ada 551 personel dari Polda Lampung diperbantukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada Medcom.id, Selasa, 24 September 2019.
Argo tak menjelaskan alasan Polda Lampung diperbantukan mengamankan aksi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR. Dia menepis polisi Lampung mengawal massa dari daerahnya. "Enggak ada massa dari Lampung," ujar dia.
Sebanyak 551 personel Brimob Polda Lampung akan bergabung dengan 18 ribu personel gabungan. Personel ini terdiri dari Polda Metro Jaya, TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Satpol PP, pemadam kebakaran, dan Dinas Perhubungan).
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga memasang kawat berduri di depan Gedung DPR/MPR. Pemasangan security barrier itu mengantisipasi membeludaknya massa unjuk rasa.
"Kawat berduri dipasang di sisi kiri dan kanan di depan pintu utama Gedung DPR/MPR," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir kepada Medcom.id, Selasa, 24 September 2019.
Kepolisian juga menyiapkan movable concrete barrier (MCB) atau penghalang beton dan water barrier atau penghalang air. "Ada 252 personel lalu lintas dikerahkan ke lokasi," ujar Nasir.
Seperti diketahui, gelombang penolakan pengesahan sejumlah undang-undang mengalir dari elemen mahasiswa dan sejumlah kelompok masyarakat. Teranyar, mahasiswa berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen pada Senin, 23 September 2019. Unjuk rasa sempat ricuh pada malam hari.
Mahasiswa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka juga menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan lantaran dinilai melonggarkan hukuman bagi koruptor. Massa juga meminta Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan agar dibatalkan.
Jakarta: Personel Brigade Mobil (Brimob) Polda Lampung dikerahkan ke Jakarta. Mereka bakal mengamankan demo di depan Kompleks Parlemen Senayan menolak sejumlah undang-undang yang dibahas anggota DPR.
"Ada 551 personel dari Polda Lampung diperbantukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada
Medcom.id, Selasa, 24 September 2019.
Argo tak menjelaskan alasan Polda Lampung diperbantukan mengamankan aksi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR. Dia menepis polisi Lampung mengawal massa dari daerahnya. "Enggak ada massa dari Lampung," ujar dia.
Sebanyak 551 personel Brimob Polda Lampung akan bergabung dengan 18 ribu personel gabungan. Personel ini terdiri dari Polda Metro Jaya, TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Satpol PP, pemadam kebakaran, dan Dinas Perhubungan).
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga memasang kawat berduri di depan Gedung DPR/MPR. Pemasangan
security barrier itu mengantisipasi membeludaknya massa unjuk rasa.
"Kawat berduri dipasang di sisi kiri dan kanan di depan pintu utama Gedung DPR/MPR," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir kepada
Medcom.id, Selasa, 24 September 2019.
Kepolisian juga menyiapkan
movable concrete barrier (MCB) atau penghalang beton dan
water barrier atau penghalang air. "Ada 252 personel lalu lintas dikerahkan ke lokasi," ujar Nasir.
Seperti diketahui, gelombang penolakan pengesahan sejumlah undang-undang mengalir dari elemen mahasiswa dan sejumlah kelompok masyarakat. Teranyar,
mahasiswa berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen pada Senin, 23 September 2019. Unjuk rasa sempat ricuh pada malam hari.
Mahasiswa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka juga menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan lantaran dinilai melonggarkan hukuman bagi koruptor. Massa juga meminta Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan agar dibatalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)