Jakarta: Komisi VIII DPR RI akan mengkaji wacana Umrah Digital. Wacana tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudi Antara merespons inisiatif Arab Saudi mengembangkan ekonomi digital.
"Kami akan coba pelajari terlebih dahulu," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di Gedung DPR Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
Politikus Golkar itu menyarankan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengkonsultasikan usulan ini dengan Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, kewenangan terkait biro perjalanan umrah berada di Kemenag.
"Kalau soal unicorn itu akan menjadi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) tentu harus mendaftar ke Kementerian Agama," katanya.
Ace mengaku bahwa penerapan digital pada sektor PPIU adalah hal yang tidak bisa dihindarkan. Sebab, perkembangan teknologi sangat cepat dan merambah berbagai aspek kehidupan.
"Itu tidak dapat dihindarkan seperti halnya sektor lainnya," sebut dia.
Meskipun begitu, Ace tetap mengingatkan agar usulan tersebut dikaji secara matang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan setelah diterapkan.
"Tak boleh ada yang dirugikan baik para jemaah calon umrah maupun para agen travel," ujar dia.
Seperti diketahui, wacana penerapan Umrah Digital nantinya akan melibatkan Traveloka dan Tokopedia. Namun, kedua unicorn tidak akan menjadi lembaga penyedia jasa layanan umrah, tetapi hanya sebagai pengelola aplikasi Umrah Digital.
Jakarta: Komisi VIII DPR RI akan mengkaji wacana Umrah Digital. Wacana tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudi Antara merespons inisiatif Arab Saudi mengembangkan ekonomi digital.
"Kami akan coba pelajari terlebih dahulu," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di Gedung DPR Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
Politikus Golkar itu menyarankan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengkonsultasikan usulan ini dengan Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, kewenangan terkait biro perjalanan umrah berada di Kemenag.
"Kalau soal unicorn itu akan menjadi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) tentu harus mendaftar ke Kementerian Agama," katanya.
Ace mengaku bahwa penerapan digital pada sektor PPIU adalah hal yang tidak bisa dihindarkan. Sebab, perkembangan teknologi sangat cepat dan merambah berbagai aspek kehidupan.
"Itu tidak dapat dihindarkan seperti halnya sektor lainnya," sebut dia.
Meskipun begitu, Ace tetap mengingatkan agar usulan tersebut dikaji secara matang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan setelah diterapkan.
"Tak boleh ada yang dirugikan baik para jemaah calon umrah maupun para agen travel," ujar dia.
Seperti diketahui, wacana penerapan Umrah Digital nantinya akan melibatkan Traveloka dan Tokopedia. Namun, kedua unicorn tidak akan menjadi lembaga penyedia jasa layanan umrah, tetapi hanya sebagai pengelola aplikasi Umrah Digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)